KBK.NEWS MARTAPURA – Berkejaran dengan waktu, besok Bawaslu Banjar menjadwalkan memintai keterangan beberapa orang Kepala Dinas Pemkab Banjar terkait dugaan pelanggaran Paslon Manis, Minggu (10/11/2024).
Hal tersebut dilakukan Bawaslu Banjar, karena beberapa orang Kepala Dinas di lingkup Pemkab Banjar minta dijadwalkan ulang, sebab sedang tugas di luar daerah.
“Hari ini kami (Bawaslu Banjar – red) memintai keterangan beberapa orang kepala dinas di Pemkab Banjar terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Banjar petahana. Sisanya ada beberapa orang kepala dinas sedang di luar daerah dan akan diperiksa Hari Senin lusa,” jelas Komisioner Bawaslu Banjar, Muhaimin,Sabtu (9/11/2024).
Sebelumnya Muhammad Rusdi, kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banjar nomor urut 2 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim melaporkan Paslon rivalnya Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie atas dugaan pelanggaran Pilkada.
Dasar hukum laporan,beber Rusdi, yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor | Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Pasal 71 ayat (3) berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih.”
Adapun Pasal 71 ayat (5) berbunyi: “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/Kota.”
Menurut Rusdi di Pilwali Banjarbaru, Paslon yang melakukan pelanggaran dilaporkan ke Bawaslu Kalsel telah direkomendasikan untuk pembatalan pencalonan ke KPU Banjarbaru. Rekomendasi dari Bawaslu Kalsel tersebut ditindaklanjuti KPU Banjarbaru dengan membatalkan Paslon Wali Kota Banjarbaru.
“Sekarang dengan kasus yang sama persis kami laporkan ke Bawaslu Kalsel, namun akhirnya dilimpahkan penanganannya ke Bawaslu Banjar. Kami berharap kasus di Banjarbaru yang sudah menjadi Yurispudensi itu juga berlaku di Kabupaten Banjar,” pungkas Muhammad Rusdi, Kamis (7/11/2024).