Besok Dijadwalkan Sidang Gugatan Terhadap Bupati HSU Kembali Digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin terkait perkara Pasar Alabio (6/7/2020).
Gugatan Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) terhadap Bupati HSU, Abdul Wahid besok dijadwalkan kembali digelar di PTUN Banjarmasin. Sejumlah perwakilan para pedagang berencana akan menghadiri sidang bersama kuasa hukum mereka Prof Denny Indrayana.
H Muhammad Subeli salah satu pedagang di Pasar Alabio, Kabupaten Tanah Hulu Sungai Utara mengatakan, gugatan pihaknya lakukan, karena merasa dirugikan. Sebab, sebanyak 77 pedagang Pasar Alabio tidak bisa menempati pasar yang baru dibangun Pemkab HSU.
“Perjanjian sewa kami belum jatuh tempo, jadi kami masih mempunyai hak atas toko dan kios di Pasar Alabio. Karena ada perbuatan melawan hukum dan merugikan, maka kami mengajukan gugatan,” jelasnya (6/7/2020).
H Subeli menegaskan, pihaknya menuntut agar hak mereka dikembalikan untuk menempati pasar yang baru dilakukan renovasi untuk 2 blok.
“Intinya kami minta dikembalikan hak sebagai pedagang lama,” tegasnya.
Pada kesempatan ini H Subeli bersama para pedagang yang tergabung di P3A berencana akan hadir pada sidang di PTUN Banjarmasin besok, Selasa (7/7/2020).
“Kalau tidak ada kendala dengan masalah pandemi Covid-19 ini, Insya Allah sebagian dari kami akan hadir bersama Pak Denny Indrayana,” pungkasnya.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]