Bawaslu Banjar register laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pidana pemilu dengan terlapor Camat Aluh Aluh dan besok, Rabu (21/10/2020) dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Banjar, Selasa (20/10/2020).
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pidana pemilu yang dilaporkan KY dengan terlapor Camat Aluh Aluh berlanjut. Sebab, pelapor sudah memperbaiki dan melengkapi berkas laporannya ke Bawaslu Banjar.
Komisioner Bawaslu Banjar Syahrial membenarkan, bahwa pelapor KY telah memperbaiki laporan pengaduannya ke Bawaslu Banjar. Menurutnya, laporan yang bersangkutan sudah lengkap dan proses selanjutnya, besok dibawa ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Banjar.
“Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan tindak pidana pemilu ini sudah kami register, dan besok kami bawa ke Gakkumdu untuk pembahasan,” tegas Komisioner Bawaslu Banjar Divisi Pelanggaran, Syahrial.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Pidana Pemilu dengan terlapor Camat Aluh Aluh dilaporkan warganya, karena terlapor ikut menghadiri kampanye Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 H Saidi Mansyur – Said Idrus Alhabsyi di Desa Pemurus Dalam, Kecamatan Aluh Aluh.
KY Pelapor kasus ini mendatangi melaporkan kasus ini ke Bawaslu Banjar pada Hari Jumat (15/10/2020) lalu dengan didampingi kuasa hukumnya Muhammad Rusdi.