KBK.NEWS JAKARTA – Tim Hukum Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk sidang besok di DKPP RI untuk dugaan pelanggaran etik Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar pada Pilkada Kabupaten Banjar 2024, Kamis (29/1/2025).
Kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Banjar selama Pilbup atau Pilkada Kabupaten Banjar 2024 besok akan disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta. Untuk itu pelapor atau Pengadu dari Tim Hukum Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim yang dipimpin Muhammad Rusdi sudah berada di Jakarta.
“Kami sudah siap menghadiri sidang di DKPP RI dengan teradu Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Banjar. Kami juga telah siap dengan banyak bukti dan juga saksi yang menyatakan para teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan menguntungkan Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie atau Paslon MANIS di Pilkada Kabupaten Banjar 2024,” jelas Muhammad Rusdi, Kamis (29/1/2025).
“Dengan banyaknya alat bukti dan keterangan saksi, kami yakin DKPP akan memberikan sanksi tegas terhadap Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Banjar,” tegas Muhammad Rusdi.
Sidang DKPP RI untuk kepentingan sidang pemeriksaan berdasarkan :
1. Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
2. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; dan
4. Pengaduan Nomor. 408-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor. 21-PKE-DKPP/I/2025, atas nama Muhammad Rusdi.
Agenda sidang pemeriksaan DKPP, mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi.