Site icon Kantor Berita Kalimantan

Besok, KPU Banjar Umumkan Daftar Calon Sementara yang Memenuhi Syarat

Komisioner KPU Banjar, Ketua Divisi Penyelenggaraan Teknis Abdul Muthalib. (Foto : Rizal)

MARTAPURA – Besok (19/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) Pemilu legislatif (Pileg) 2024, Jumat (18/8/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Banjar, Ketua Divisi Penyelenggaraan Teknis Abdul Muthalib. Ia mengatakan, dari 622 bacaleg yang mendaftar dari tanggal 1 – 14 mei yang lalu.

“Lalu, pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang berakhir tanggal 6 Agustus, masih ada 161 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Abdul Muthalib yang biasa disapa Aziz ini, kepada KBK.News.

Lanjut Aziz, pada tanggal 11 Agustus KPU kembali membuka kesempatan terakhir kepada bacaleg agar melengkapi berkas administrasi, ternyata masih ada yang belum memenuhi persyaratan.

“Sehingga masih ada yang TMS, otomatis bacaleg yang diajukan parpol akan berkurang dari jumlah pendaftaran awal,” ucapnya.

Aziz menyebutkan, alasan daei bakal calon yang masih kurang syarat administrasi didominasi tidak adanya surat dari pengadilan, ijazah tidak dilegalisir, dan lainnya.

“Kami pun sudah menyampaikan kepada parpol bersangkutan, tetapi ada saja yang tidak melengkapinya,” sebutnya.

Lebih lanjut, Aziz menjelaskan pihaknya saat ini telah rapat pleno penetapan DCS yang akan segera diumumkan KPU Banjar.

“Besok 19 Agustus mulai dimumkan berapa jumlah daftar bakal calon legislatif sementara atau DCS, setelahnya ada waktu untuk masyarakat memberi tanggapan dan masukan terhadap DCS,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk jadwal tanggapan dan masukan masyarakat dari 19 – 28 Agustus. Tujuannya, agar masyarakat memberikan masukan ke KPU jika ada bakal caleg melanggar aturan pencalonan.

“Contohnya apabila ternyata ada BPD atau kepala desa yang mendaftar caleg tapi belum mengundurkan diri, atau hal lainnya masyarakat dapat memberi tahu KPU,” tutup Aziz.

Exit mobile version