Kantor Berita Kalimantan

Puluhan LSM Serta Ormas Laporkan Balik PT Baramarta Ke Ditreskrimsus Polda Kalsel Dan Daftarkan Gugatan Ke PTUN Banjarmasin

MARTAPURA – Puluhan LSM dan Ormas besok dijadwalkan melaporkan balik PT Baramarta ke Ditreskrimsus Polda Kalsel dan mendaftarkan gugatan ke PTUN Banjarmasin, Selasa (21/3/2022).

Puluhan LSM Dan Ormas bertemu di salah satu hotel di Banjarbaru dan merapatkan barisan untuk tiga agenda yang akan digelar. Ketiga agenda tersebut masing – masing melaporkan balik PT Baramarta ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, melakukan gugatan ke PTUN Banjarmasin, dan surat desakan agar DPRD Banjar membentuk Pansus PT Baramarta.

Pada pertemuan ini tampak hadir sejumlah aktivis, diantaranya aktivis senior Anang Rosadi, Kasmili, Aliansyah, Mardian, Bahauddin, Udin Palui, Gazali Rahman, Aliansyah, Badrul Ain Sanusi, dan yang lainnya.

Pada kesempatan ini disampaikan ada 38 LSM beserta Ormas yang membubuhkan tanda tangan dan stempel untuk laporan gugatan balik ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Kemudian juga untuk melakukan gugatan PTUN Banjarmasin dan desakan pembentukan Pansus PT Baramarta.

IMG-20230221-WA0050
LSM dan Ormas rapatkan barisan untuk laporkan balik PT Baramarta ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel dan daftarkan gugatan PTUN Banjarmasin.

Koordinator kegiatan LSM dan Ormas terkait persoalan PT Baramarta, Kasmili menegaskan, tujuan pihaknya adalah agar PT Baramarta tidak terus merugi dan ingin perusahan milik Pemkab Banjar ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Banjar.

” Kita tidak mengerti, bagaimana perusahan yang begitu besar cuma hanya menerima fee dan itu bisa merugi, dan hutang sampai Rp 427 Miliar. Kalau ada masalah pidana atau perdata di PT Baramarta akan kita serahkan ke penegak hukum. Kita harapkan ke depan PT Baramarta bisa membantu mensejahterakan masyarakat Kabupaten Banjar,” jelas mantan anggota DPRD Banjar, Selasa (21/2/2023).

Kemudian, Syamsul Bahri yang juga seorang advokat menyampaikan kesiapan pihaknya untuk melaporkan gugatan perdata ke PTUN Banjarmasin terkait keabsahan pelantikan direktur PT Baramarta.

” Menurut kami ada prosedur administratif tentang rekruitmen daripada direktur PT Baramarta yang tiada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh, tidak dilaksanakannya uji kepatutan dan kelayakan yang semestinya dilakukan DPRD, tetapi ternyata hal itu tidak dilakukan,” ujar Syaiful Bahri.

Selanjutnya, Badrul Ain Sanusi menyatakan, pihaknya berkumpul pada hari ini untuk merapatkan barisan permasalahan publik terkait PT Baramarta. Ia juga menyinggung soal dampak lingkungan, reklamasi dan PAD PT Baramarta yang dinilainya jauh dari harapan DPRD dan masyarakat Kabupaten Banjar.

” Yang publik lihat di PT Baramarta ini adanya carut marut, khususnya terkait PAD yang tidak pernah sesuai dengan harapan DPRD dan masyarakat,” tegas Direktur LSM Parlemen Jalanan Kalsel ini.

Terpisah Direktur LSM KPK-APP Kalsel Aliansyah menegaskan, semua persiapan sudah matang, dan besok pihaknya berbagi tugas untuk menyerahkan laporan dan gugatan.

” Semuanya sudah lengkap, dan Insya Allah besok kami bergerak bersama menyerahkan laporan serta gugatan. Mohon doa agar semuanya berjalan lancar, karena ini murni untuk kepentingan publik,” pungkas Aliansyah.

Exit mobile version