KBK.NEWS JAKARTA – Besok hari menegangkan dan menentukan hasil Pilkada Kabupaten Banjar 2024, sebab MK menggelar sidang pertama gugatan Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, Selasa (7/1/2025).
Setelah gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim didaftarkan dan diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK), maka besok, Rabu (8/1/2025) MK mulai sidang pertama. Agenda sidang adalah pemeriksaan permulaan dari gugatan yang dilayangkan Paslon Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim melalui kuasa hukumnya.
“Ya besok Pukul 10 WIB sidang pertama gugatan Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim. Sidang pertama ini agendanya pemeriksaan permulaan atas gugatan yang klien kami sampaikan dan ini sangat penting sekali untuk lanjut atau tidaknya gugatan di MK,” tegas anggota Tim Hukum Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim.
Sidang pertama gugatan Paslon Bupati Bupati Banjar atas hasil Pilkada Kabupaten Banjar 2024 di MK ini telah diregistrasi dengan perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXII/2025. Dalam gugatan ini sebagai termohon adalah KPU Kabupaten Banjar.
Pilkada Kabupaten Banjar 2024 diikuti 2 paslon, yakni untuk nomor urut 1 Saidi Mansyur–Habib Idrus Al Habsyie. Sedangkan paslon nomor urut 2, Syaifullah Tamliha–Habib Ahmad Bahasyim.
Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banjar 2024 dinilai oleh paslon nomor urut 2, Syaifullah Tamliha–Habib Ahmad Bahasyim tidak menilai berjalan sesuai aturan atau terjadinya banyak pelanggaran yang merugikan mereka. Karena itu dengan sejumlah bukti yang dimiliki mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).