Site icon Kantor Berita Kalimantan

Besok Sidang Praperadilan Perdana Di PN Martapura

MARTAPURA – Besok dijadwalkan sidang perdana praperadilan di PN Martapura dengan pemohon MY dan termohon Kejari Kabupaten Banjar, Rabu (1/2/2023).

Permohonan gugatan praperadilan MY melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan dijadwalkan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (2/2/2023). Dalam perkara ini MY melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Banjar.

Isrof Parhani, Kuasa hukum MY dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan, bahwa besok adalah sidang perdana permohonan gugatan praperadilan di PN Martapura.

” Ya sesuai jadwal yang kami terima dari PN Martapura, bahwa jadwal sidangnya pada Hari Kamis Tanggal 2 Februari 2023. Nanti dari Kuasa Hukum akan dihadiri langsung Muhammad Saddam Iriansyah dan kalau sempat saya juga hadir,” jelas Isrof Parhani yang masih beracara di Surabaya, Rabu (1/2/2023) sore.

Menurut Isrof Parhani, pihaknya melalui Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan sudah menyiapkan semua berkas dan dokumen yang dibutuhkan untuk sidang praperadilan di PN Martapura.

“Insya Allah semuanya sudah siap, dan saya kalau sempat juga akan hadir di sidang perdana praperadilan di PN Martapura besok,” ujarnya singkat.

Sidang praperadilan ini diajukan MY  tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Mandiangin. Tersangka mengajukan permohonan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejari Kabupaten Banjar. 

Terpisah, sebelumnya Ketua Koordinator Komisi Yudisial (KY) Penghubung Kalimantan Selatan, Syaban Husin Mubarak saat diminta tanggapannya apakah akan mengawasi persidangan praperadilan di PN Martapura mengatakan, pihaknya tentu harus melapor ke KY RI sebelum turun melakukan pemantauan, Selasa (31/1/2023). 

” Kami selalu siap untuk mengawasi perilaku hakim di Kalsel, namun kami juga harus menjalankan prosedur dengan melapor dan meminta izin ke KY RI di Jakarta terlebih dahulu,” ujarnya singkat. 

 

 

Exit mobile version