PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan. Kota Palangka Raya sejak Per 1 September 2022 memberlakukan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang kenaikan biaya retribusi Uji KIR.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan, Dinas Perhubungan setempat, telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) terbaru terkait Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR). Perda tersebut termuat dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022.
“Dishub telah menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2022 menggantikan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah,” ungkap Alman, Kamis (15/9/2022).
Berdasarkan perda terbaru tersebut sambung dia, maka terhitung 1 September 2022 biaya retribusi jasa uji untuk mobil bus berkapasitas tempat duduk 13 sampai 25 buah adalah sebesar Rp105.000,00 naik dari perda sebelumnya sebesar Rp60.000,00.
Sedangkankan bus berkapasitas tempat duduk 26 ke atas, dipatok sebesar Rp150.000,00 naik dari sebelummya Rp100.000,00. Lalu untuk bus berkapasitas sampai tempat duduk 12 dihapuskan aturan biayanya dari sebelumnya Rp50.000,00.
Sementara untuk mobil barang, yakni mobil yang jumlah berat bruto (JBB) sampai dengan 3.500 kg dalam perda barunya mematok sebesar Rp95.000,00 yang sebelummya Rp50.000,00. Berikutnya mobil JBB dari 3.501 kg sampai 8.000 kg, kini dipatok Rp105.000,00 dari sebelumnya Rp60.000,00. Lalu mobil JBB dari 8.001 kg sampai 14.000 kg dipatok sebesar Rp150.000,00 dari sebelumnya Rp100.000,00. Lanjut untuk mobil JBB diatas 14.000 kg dipatok Rp200.000,00 dari sebelumnya Rp150.000,00.
Ketentuan baru berikutnya yakni untuk mobil penumpang, yakni mobil roda empat dikenakan biaya sebesar Rp95.000,00 dari sebelumnya Rp35.000,00. Sedangkan roda tiga biayanya kini Rp30.000,00 dari sebelumnya Rp20.000,00.
Lanjut untuk kereta gandeng, kini dikenakan biaya sebesar Rp130.000,00 dari sebelumnya Rp100.000,00. Kendaraan khusus dikenakan biaya Rp200.000,00 dari sebelumnya Rp100.000,00. Lalu kereta tempelan dikenakan biaya Rp130.000,00 dari sebelumnya Rp100.000,00.
Lalu untuk kendaraan pribadi dengan hanya menguji emisi kini dikenakan biaya Rp15.000,00 dari sebelumnya Rp10.000,00 dan kendaraan roda dua sebesar Rp10.000,00 dari sebelunya Rp5.000,00.
Terkait biaya administrasi, dalam perda baru juga menetapkan biaya tanda bukti lulus satu set, dengan tarif Rp25.000,00 dan numpang uji Rp25.000,00.
Begitupun biaya pemeriksaan fisik penghapusan kendaraan dari mobil bus, mobil barang, mobil penumpang umum, kereta gandeng, kereta tempelan, kendaraan khusus dikenakan biaya Rp50.000,00 dan kendaraan bermotor roda dua dan tiga dikenakan biaya Rp40.000,00.
Kemudian biaya retribusi uji ulang, dari mobil bus dan barang dikenakan biaya Rp40.000,00. Sedangkan kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dikenakan biaya Rp50.000,00, untuk mobil penumpang umun roda empat dikenakan biaya Rp30.000,00 dan roda tiga dikenakan biaya Rp25.000,00. (MC. Isen Mulang.1/nd)