KBK News, BANJARMASIN – Bhabinkamtibmas (BKTM) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan konflik sosial di masyarakat. Pada Rabu (19/2/2025), Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Melayu Polsek Banjarmasin Tengah, Aipda Herman Filani, berhasil memediasi perselisihan antara dua warga terkait masalah utang.
Aipda Herman Filani mengungkapkan bahwa ia mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut dari salah satu Ketua RT di wilayahnya. “Saya menerima laporan adanya keributan antara dua warga yang terlibat dalam adu mulut akibat masalah utang piutang,” ujarnya.
Diketahui, pihak yang berselisih adalah seorang wanita berinisial SB dan seorang pria berinisial MY. “Mereka berdua merupakan warga Jalan Melayu dan masih memiliki hubungan keluarga,” jelasnya. Dengan melibatkan Ketua RT dan saksi dari pihak kelurahan, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Permasalahan ini bermula saat SB meminjamkan uang sebesar Rp900 ribu kepada MY. Sebelum memberikan pinjaman, SB sempat mengingatkan MY agar memastikan kemampuan membayar kembali. Namun, meskipun sudah setahun berlalu, MY belum mengembalikan uang tersebut.
Ketika SB menagih utang, MY justru memberikan berbagai alasan dan marah-marah, yang akhirnya memicu pertikaian. “Agar tidak menimbulkan gangguan keamanan di wilayah tugas saya, saya segera menindaklanjuti kejadian ini dengan memanggil kedua belah pihak ke Kantor Kelurahan Kampung Melayu,” ungkap Aipda Herman Filani.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai. MY berjanji akan membayar utangnya dalam waktu yang disepakati. “Alhamdulillah, mereka mencapai kesepakatan, dan saya tekankan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tambahnya.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto, mengapresiasi langkah cepat anggotanya dalam menangani permasalahan di masyarakat. “Kami dari kepolisian selalu berusaha menjadi jembatan untuk menyelesaikan konflik warga melalui pendekatan damai dan kekeluargaan,” jelasnya.
Dengan pendekatan Restorative Justice (RJ), diharapkan berbagai permasalahan dapat diselesaikan tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang. “Penyelesaian seperti ini bisa menjadi contoh bahwa dengan komunikasi yang baik, banyak masalah dapat diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum,” pungkas Kompol Eka.
Penulis/Editor: Iyus