Jakarta – LPSK mengutuk keras perbuatan para Penculik yang tega membunuh balita berusia 2 tahun di Demak, Jawa Tengah, dan siap berikan perlindungan terhadap keluarga korban, Sabtu (25/12/2021).
Anak berusia 2 tahun itu harus meregang nyawa karena persoalan yang dihadapi orangtuanya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, tidak sepatutnya anak menjadi sasaran dari permasalahan orang dewasa.
Menurut Edwin, LPSK siap memberikan pendampingan bagi keluarga korban selama mengikuti proses hukum terhadap para terduga pelaku.
“Sesuai mandatnya, LPSK dapat memberikan pendampingan bagi keluarga balita yang menjadi korban, khususnya ayah dan ibu korban yang menjadi saksi, sekaligus korban,” ungkap Edwin, di Jakarta, Sabtu (25/12/2021).
Hal itu, kata Edwin, sesuai Pasal 5 dan 6 UU No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pasal itu dikatakan, saksi dan korban tindak pidana berhak mendapatkan pendampingan, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
“Ayah korban yang juga menjadi korban pengeroyokan dapat mengakses layanan bantuan medis sehingga nanti bisa mengikuti proses hukum,” ujar Edwin.
Sama hal dengan dengan ibu korban yang dapat mengakses rehabilitasi psikologis untuk menguatkan kondisi psikologisnya setelah kehilangan anak.
Masih menurut Edwin, ibu korban yang juga mengetahui peristiwa tersebut, bisa saja dijadikan saksi oleh penyidik. Karena itulah yang bersangkutan perlu dikuatkan psikologisnya agar dapat memberikan keterangan jika diperlukan nantinya.
Tidak lupa Edwin mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Demak, khususnya Kapolres Demak yang berhasil menangkap para pelaku.
“LPSK mengapresiasi langkah cepat Polres Demak dalam merespon kasus ini sehingga para pelaku dapat segera ditangkap,” katanya.
Ke depan LPSK berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban, apalagi menjadi sasaran dari persoalan yang tengah dihadapi orang dewasa.
“Anak merupakan generasi penerus yang kelak akan membawa bangsa Indonesia lebih baik dan maju,” pungkasnya.
Sebelum sempat viral seorang balita berusia 2 tahun bernama Raden Darma diculik 3 orang pelaku, Selasa (21/12/2021). Para pelaku juga sempat mengeroyok ayah orang tua balita Farid Efendi (42), dan korban dibunuh serta jasadnya dibuang di semak-semak.
Polres Demak berhasil mengungkap kasus ini dan 2 orang tersangka berhasil ditangkap.
(Foto InfoPublik.id/Yudi Rahmat).
Sumber : infopublik.id