Bos Ayam di Katingan Disergap Polisi Saat Bawa 2 Kg Sabu
KBK News, KATINGAN –Seorang pria berinisial AL (46), warga Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, yang dikenal sebagai peternak ayam petelur, ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah. Ia kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 2.011 gram.
Penangkapan dilakukan ketika AL tengah mengangkut sabu menggunakan mobil Mitsubishi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 22 paket sabu, satu unit timbangan digital, sebuah tas, telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Dilansir Kaltengtimes.co.id, Kabid Humas Polda Kalteng Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyebut pelaku dihentikan di jalan saat membawa sabu yang disimpan di bagasi mobil. “Pelaku kami tangkap dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram,” ujarnya
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba , Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menambahkan, AL diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari Kalimantan Barat.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas.
AL mengaku nekat terjun ke bisnis haram ini karena usaha ternak ayamnya merugi. Dari sekitar 900 ekor ayam yang dipelihara, kini tersisa sekitar 500 ekor akibat banyak yang mati.
Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
. */