
Ketua BP3KRI Muslim Main (Kiri) dan anggota nya usai melapor di Kantor PTSP Kejati Kalsel (Foto Istimewa)
KBK.News, BANJARMASIN – Dugaan korupsi dalam proyek peningkatan ruas Jalan Lontar – Tanjung Seloka sepanjang 3,7 kilometer di Kabupaten Kotabaru resmi dilaporkan oleh Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Selasa (16/4/2025).
Laporan disampaikan langsung oleh Ketua BP3K-RI Kalsel, Muslim, yang menyoroti proyek senilai Rp13,7 miliar ini sebagai proyek bermasalah yang diduga sarat penyimpangan. Proyek tersebut dikerjakan PT SON berdasarkan kontrak Nomor 602.1/01/SP/BM-JLN/LTS/01.08/DPUPR/2023, dengan dua kali addendum.
“Permukaan jalan cepat rusak, aspal tipis, pemadatan tak merata, dan material tak sesuai standar. Proyek ini terindikasi menyimpang dari RAB dan spesifikasi teknis,” ungkap Muslim.
Dalam “Dokumen Lengkap Proyek PUPR Kotabaru Tahun 2023” yang dilampirkan, progres fisik proyek disebut baru 51,34 persen dengan keterlambatan hingga 105 hari.
Denda yang seharusnya disetorkan, hampir Rp1 miliar, belum dibayar.
Kerusakan jalan yang baru dibangun—retak, berlubang, hingga pengelupasan aspal—diduga terjadi akibat rendahnya kualitas pelaksanaan, ditambah lemahnya pengawasan dan ketiadaan pengujian mutu material.
Tak hanya itu, BP3K-RI juga mengendus dugaan potensi mark-up anggaran, pekerjaan fiktif, serta selisih volume antara kontrak dan realisasi lapangan.
Pengadaan Material pun Disinyalir Amburadul.
Proyek disebut terkendala karena keterlambatan pengadaan agregat kelas A yang sudah dipesan proyek lain di Tanah Bumbu.
Upaya penggantiannya lewat crusher lokal pun tersendat logistik.
“Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi soal keselamatan dan hak masyarakat terhadap infrastruktur yang layak,” tegas Muslim.
Muslim juga mempersoalkan jalur disposisi laporan sebelumnya yang malah masuk ke bidang intelijen.
Menurutnya, laporan tersebut semestinya ditangani oleh Asisten Pidana Khusus agar bisa langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan hukum.
“Kalau dilimpahkan ke Asintel, maka tidak bisa dilakukan LIT (penyelidikan langsung). Kami berharap Kajati Kalsel bisa mendisposisikan surat kami ke jalur yang tepat, yakni ke Aspidsus,” tegasnya.
Sebagai penguat, BP3K-RI menyertakan dokumentasi lapangan dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan ada pertanggungjawaban hukum.
Penulis/Editor : Iyus