MARTAPURA – Keberatan atas pemotongan tunjangan 1.399 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Banjar sebesar Rp. 25.000, sejumlah perwakilan BPD Kabupaten Banjar Kantor Dinas PMD Banjar, Selasa (13/12/2022) siang.
Kedatangan sejumlah Anggota BPD tersebut, yakni untuk menanggapi Surat Ketua Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Banjar Nomor: 26/PABPDSI.Bjr/X/2022 perihal Laporan kegiatan PABPDSI tanggal 13 Oktober 2022.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pemotongan tersebut untuk dukungan dana kegiatan PABPDSI Kabupaten Banjar.
” Mewakili teman-teman BPD yang lain, kami kesini untuk mengkonfirmasi perihal pemotongan tunjangan anggota BPD Kabupaten Banjar, hal ini dikarenakan adanya kebijakan ini tidak diambil berdasarkan kesepakatan dan musyawarah bersama,” ujar Mahlupi selaku anggota BPD Bawahan Pasar.
Mahlupi mengungkapkan dirinya tidak begitu mempermasalahkan pemotongan, namun dirinya mengaku terkejut karena kebijakan tersebut diduga dibuat secara sepihak.
” Kita pastikan itu (Pemotongan tunjangan) bukan hasil musyawarah bersama. Dilain sisi kami mendukung adanya Rakor BPD Kabupaten Banjar, cuma untuk pemotongan tersebut dirasa perlu adanya komunikasi dan konfirmasi lagi melalui musyawarah bersama,” jelasnya
Sementara itu, Bendahara PABPDSI Kabupaten Banjar Isna, mengaku tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pembahasan akan adanya acara tersebut maupun perihal pemotongan tunjangan para anggota BPD yang ada di Kabupaten Banjar.
” Selama menjabat, saya tidak pernah diikutlibatkan dalam urusan keuangan dan memang PABPDSI tidak memiliki uang kas,” beber Isna.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMD Banjar Syahrialuddin melalui Kepala Bidang Pemerintahan DPMD Banjar Desa Hafizh Anshari, membantah bahwa pihaknya telah melakukan kebijakan sepihak.
” Surat dari PABPDSI tersebut didasari atas kedatangan pengurus PABPDSI Banjar yang langsung mendatangi Kadis PMD untuk minta fasilitasi dengan surat yang ditujukan kepada seluruh pembakal, untuk membantu lancarnya kegiatan Musyawarah Akbar BPD se Kabupaten Banjar,” jelasnya, Selasa (13/12/2022) sore, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Dirinya menambahkan, ketidak sepakatan anggota BPD untuk pemotongan tersebut diluar dari kemampuan pihaknya, karena pihaknya hanya berdasarkan pada permohonan yang disampaikan PABPDSI Kabupaten Banjar ke DPMD Banjar.
” Dalam isi surat mereka menyebutkan bahwa menyepakati pelaksanaan musyawarah, dan dalam rapat sudah disepakati untuk menghimpun dana dari hasil kontribusi Anggota PABPDSI Rp. 25.000 per orang serta Rp. 100.000 per kecamatan,” pungkas Hafizh.