MARTAPURA – Peraturan BPJS yang hanya menerima peserta BPJS untuk rumah sakit tipe C, maka merugikan RSUD Ratu Zalecha Martapura yang tipe B, Selasa (24/1/2022).
“Akibat aturan BPJS yang menyebutkan agar warga yang sakit pemegang BPJS rujukannya utama ke rumah sakit tipe C, maka rumah sakit yang ada (RSUD Ratu Zalecha Martapura Tipe B) jelas dan pasti dirugikan oleh aturan ini,” kata Ketua Komisi IV DPRD Banjar, Sarwani, Kamis (20/1/2022).
Untuk itu Komisi IV DPRD Banjar, ungkap Sarwani, akan meminta klarifikasi kepada BPJS terkait aturan tersebut. Apakah aturan tersebut bersifat sementara atau permanen
” Kalau itu permanen, kami tekankan agar pemerintah daerah membangun rumah sakit tipe C. Sekali lagi aturan ini merugikan RSUD Ratu Zalecha Martapura milik Pemkab Banjar, dan menguntungkan RS Swasta,” tegasnya.
Sedangkan untuk lokasi pembangunan rumah sakit tipe C di Kabupaten Banjar yang bisa melayani peserta BPJS, beber Sarwani bisa dimana saja di Kabupaten Banjar.
” Untuk membangun rumah sakit tipe C di Kabupaten Banjar bisa dilakukan di wilayah Selatan, Utara atau di wilayah tengah,” pungkas politisi Partai Nasdem Kabupaten Banjar ini.