BANJARBARU – Guna memastikan nilai kerugian negara atas dugaan korupsi perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Banjar, BPKP turunkan Tim Audit Investigatif, Jumat (13/5/2022).
BPKP akan mengerahkan tim audit yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk audit investigatif biaya perjalanan dinas anggota DPRD. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPKP Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M Harahap ketika menerima kunjungan Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi.
“Kami akan menurunkan tim investigasi untuk mengaudit biaya perjalanan dinas anggota DPRD,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Menurut Rudy, langkah tersebut perlu dilakukan untuk menindaklanjuti kemungkinan tidak ditaatinya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Perpres ini mengatur satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan, dan satuan biaya pemeliharaan.
Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas oleh anggota DPRD, khususnya dalam pertanggungjawaban biaya hotel, ungkap Rudy, harus sesuai dengan tarif nyata hotel tempat menginap. Karenanya, anggota DPRD tidak boleh mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sebesar nilai pagu anggaran, harus sesuai biaya nyata, apalagi merekayasa kuitansi hotel.
“Biaya yang dipertanggungjawabkan harus sebesar nilai riil biaya perjalanan dinas. At cost,” tegas Rudy.
Kepala BPKP Perwakilan Kalsel ini juga memaparkan, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, uang saku perjalanan dinas anggota DPRD ke Jakarta, yang sebelumnya bisa sebesar Rp1,2 juta turun menjadi Rp530 ribu per hari. Menurutnya beberapa anggota DPRD diduga telah memanipulasi kuitansi hotel menjadi sebesar nilai pagu.
Anggaran perjalanan dinas ini setahun di DPRD Banjar bisa mencapai Rp38 miliar. Pelaksanaan dan penatausahaan belanja daerah harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Belanja daerah juga harus berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis.
Rudy menegaskan kepada Ketua DPRD Banjar, setiap pengeluaran belanja anggota DPRD harus didukung tidak hanya dengan bukti yang lengkap, tetapi juga harus sah.
“Dengan batasan yang ketat tersebut, DPRD mestinya merancang alternatif lain renumerasi yang tidak melanggar hukum, bukan malah memanipulasi biaya perjalanan dinas,” sarannya.
Sebagai contoh, pembayaran anggota DPRD harus berdasarkan kinerja (performance). Sebagai alat kendali, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) berdasarkan Surat Penyediaan Dana (SPD).
“PPK dan KPA Sekretariat DPRD juga bertanggung jawab memverifikasi kebenaran material bukti pertanggungjawaban,” ungkap Rudy M Harahap.
Terkait itu, Rudy mengingatkan kembali, anggota DPRD dan Sekretariat DPRD agar mempertanggungjawabkan perjalanan dinas sesuai dengan aturan.
“Jika ditemukan kecurangan berulang dan ada niat jahat, prosesnya akan dilanjutkan ke penegakan hukum,“ pungkas Rudy M Harahap.