BANJARBARU – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Banjarbaru mendapat apresiasi menyusul tindakan tegas memblokir Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 464.

Pemblokiran ini dilakukan karena sertifikat yang tercatat atas nama Dr. Nanang Miftah tersebut diduga melibatkan prosedur peralihan hak yang dipalsukan, cacat, dan menyimpang.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh aktivis senior Anang Rosadi, mantan Anggota Dewan yang juga merupakan putra dari tokoh pers Kalsel, H. Anang Adenansi, pada Rabu (23/10/2025).

Menurut Anang, pihak pemilik sah telah menerima surat resmi dari BPN yang mengonfirmasi pemblokiran tersebut. Ia menuding SHM 464 adalah sertifikat “Aspal” (asli tapi palsu) yang sengaja dibuat untuk menumpangi atau menindih lahan yang dimiliki oleh almarhum Syahlimin, yang dibuktikan dengan SHM Nomor 989.

“SHM 464 dengan nomor registrasi yang telah kami terima indikasinya adalah SHM Aspal atau sengaja menumpangi SHM 989 milik almarhum Syahlimin. Oleh karenanya, jika Dr. Nanang Miftah tidak terlibat, maka ia seharusnya memiliki kemauan keras untuk menyelesaikannya,” jelas Anang.

BACA JUGA :  SHM Nomor 464 Dilaporkan Hilang, Anang Rosadi Itu Aspal Aslinya SHM 989 Milik Sahlimin

Utamakan Dialog Sebelum Proses Hukum

Anang Rosadi, yang bertindak sebagai salah satu kuasa pemilik tanah, menekankan bahwa harapan terbesar pihaknya saat ini adalah membangun komunikasi aktif dan konstruktif. Ia berharap sengketa ini tidak melibatkan pihak lain yang hanya memiliki kepentingan personal dan berpotensi memperkeruh keadaan.

“Proses dialog sangat penting sebagai solusi awal sebelum menempuh jalur hukum yang panjang dan melelahkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, melalui dialog yang baik dan beritikad baik, proses hukum sebenarnya adalah langkah terakhir yang sangat mungkin dihindari.

“Harapan saya, sebagai salah satu kuasa pemilik, kami dapat menghindari konfrontasi langsung dengan menempuh jalur hukum atau pengadilan. Namun, jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai, maka pemilik yang sah tentu akan menempuh jalur tersebut [hukum],” pungkas Aktivis Gerakan Jalan Lurus, Anang Rosadi.

SHM 464 yang diblokir pihak BPN Banjarbaru terletak di Jalan Panglima Batur dan tepatnya di Rumah Sakit Nirwana yang pemiliknya adalah dr Nanang Miftah.