Kejaksaan Balangan Tahan Rusdin bin Barhiwan, Diduga Rugikan Negara Hampir Rp700 Juta

KBK.NEWS BALANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pokok Pikiran (POKIR) pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Tahun Anggaran 2021-2023.

​Tersangka yang baru ditetapkan adalah Rusdin bin Barhiwan (R), seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan periode 2019-2024. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, U.B.

Peran Sentral Tersangka R: Dari Pengusul Hingga Arahkan Pembangunan di Tanah Pribadi

​Sebagai anggota legislatif, Rusdin seharusnya mengawasi anggaran, namun ia justru bertindak sebagai berikut:

  • Pengusul Program: Pada tahun 2020, Tersangka R mengajukan usulan Pembangunan Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring Tahap I melalui Program POKIR.
  • Arahkan Lokasi: Rusdin, selaku pengusul, diduga kuat mengarahkan Tersangka U.B. untuk melaksanakan pembangunan proyek tersebut di atas tanah milik pribadinya. Lahan ini telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
  • Tunjuk Penyedia Jasa: Tersangka R juga diduga menunjuk/mengarahkan penyedia jasa pembangunan lapangan futsal, yang kemudian disetujui oleh pihak Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata.
BACA JUGA :  Ketua DPRD Banjar Tegaskan Jangan Ugal-Ugalan Gunakan Anggaran Stunting Apalagi Sampai Dikorupsi

​Motif ini diperkuat dengan bukti-bukti surat, termasuk Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Rusdin, serta keterangan saksi dan ahli.

Kerugian Negara dan Penahanan

​Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, total kerugian dalam proyek ini mencapai angka fantastis: Rp694.225.908,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah).

​Atas perbuatannya, Rusdin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12 huruf I UU Tipikor.

​Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tersangka R langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai. Tim penyidik Kejari Balangan masih terus mendalami pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dalam kasus ini.