Site icon Kantor Berita Kalimantan

Breaking News, KPK Geledah Kediaman Pribadi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Breaking News, KPK Geledah Kediaman Pribadi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (Foto : Rizal)

KBK.News, MARTAPURA – Kediaman Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, di Jalan Kertak Baru, Desa Keramat, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalsel, digeledah oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/10/2024) malam.

Terpantau, pukul 21.20 Wita beberapa Personel dari Brimob Polda Kalsel sedang berjaga di depan pagar kediaman H Sahbirin Noor.

Beberapa mobil dari petugas KPK dan dari Brimob terlihat parkir di depan pagar kediaman Paman Birin.

Petugas dari KPK terpantau sempat bertahan di depan pintu rumah beberapa menit, dan baru bisa memasuki rumah sekitar pukul 21.34 Wita.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait dugaan penggeledahan ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Sahbirin diduga mendapat fee 5% dari proyek di Pemprov Kalsel.

Penetapan tersangka dilakukan KPK seusai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel pada Minggu (6/10/2024). Total, ada tujuh tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ujarnya.

Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Enam orang tersangka sudah ditahan. Sementara Gubernur Kalsel masih belum ditahan.

Ghufron mengatakan KPK telah mengamankan uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee 5% untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi dan Andi terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yakni proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. KPK juga menemukan uang lain senilai Rp 12 miliar dan USD 500 yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor.

Exit mobile version