KBK.News, MARTAPURA – Laporan Syaifullah Tamliha terhadap dugaan pelanggaran Paslon Saidi Mansyur – Said Idrus ke Bawaslu Banjar secara reski tidak terbukti, Rabu (13/11/2024).
Hal tersebut berdasarkan dengan status laporan nomor 002/Reg/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024 yang berbunyi berdasarkan hasil kajian awal atau kajian terhadap laporan, status laporan nya diberhentikan atau tidak ditindaklanjuti.
Tidak ditindaklanjuti laporan tersebut dikarenakan laporan dianggap tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Surat tersebut bertanggal 13 November 2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Banjar M Hafizh Ridha.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bawaslu Banjar terkait hasil laporan ini.