Bripda Seili Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Bunuh Mahasiswi ULM, Fakta Keji Terungkap di Sidang Etik
BANJARBARU — Kasus pembunuhan tragis terhadap Zahra Dila (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), resmi memasuki babak baru.
Tersangka utama Bripda Muhammad Seili (Bripda MS), anggota Polres Banjarbaru, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Aula Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025) siang.
Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin langsung Majelis Komisi Kode Etik Propam Polri. Bripda MS yang menjabat sebagai Banit 24 Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru, hadir mengenakan seragam dinas lengkap dengan kepala botak.
Dalam persidangan, terungkap secara rinci rangkaian peristiwa pembunuhan yang menggemparkan Kalimantan Selatan itu.
Kasus bermula dari penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, pada Rabu (24/12/2025).
Penyelidikan Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap bahwa korban terakhir kali terlihat bersama Bripda MS.
Di hadapan penyidik, Bripda MS mengakui membunuh Zahra di dalam mobil Toyota Rush miliknya dengan cara mencekik leher korban hingga tewas, setelah keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kendaraan.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menyusun skenario untuk mengelabui aparat. Ia mengambil perhiasan dan ponsel korban guna menciptakan kesan seolah Zahra menjadi korban perampokan.
Pelaku bahkan sempat mengirim pesan ke grup WhatsApp menggunakan ponsel korban agar teman-teman Zahra mengira korban masih hidup, sebelum akhirnya membuang ponsel tersebut untuk memutus jejak digital.
Penuntut 1, IPTU Hendri, dalam persidangan menegaskan bahwa perbuatan Bripda MS merupakan pelanggaran berat yang mencoreng institusi Polri.
“Terduga pelanggar terbukti melanggar Pasal 13 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tegas Hendri.
Majelis kemudian menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Hasil sidang hari ini kami laksanakan secara transparan dan putusannya telah disaksikan bersama, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar pihak Propam usai sidang.
Ia menambahkan, meski sanksi etik telah dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap Bripda MS tetap berlanjut.
“Dengan putusan hari ini, yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri. Selanjutnya akan diproses melalui peradilan umum, baik pidana maupun administrasi,” pungkasnya.








