KBK.News, BANJARMASIN– Seorang tukang las berinisial JRA (38) ditangkap Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin setelah kedapatan memiliki 30,03 gram sabu-sabu. Pria asal Jalan Padat Karya, Komplek Purnama, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara ini berusaha membuang barang haram tersebut saat dibuntuti polisi di Jalan Tembikar Kanan, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Selasa (11/3/2025) malam.
Saat pertama kali ditangkap sekitar pukul 20.50 WITA, polisi menemukan 4,81 gram sabu yang dibungkus kertas putih dan plastik hitam. Tak berhenti di situ, polisi melakukan penggeledahan di rumah JRA dan kembali menemukan 25,22 gram sabu yang disembunyikan di saluran ventilasi AC di ruang tamu.
Selain sabu, polisi juga menyita satu lembar plastik hitam, bekas bungkus kopi Kapal Api, bekas bungkus teh celup Gunung Satria, satu pack plastik klip, satu sendok obat sirup plastik putih, dan satu timbangan digital.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, tersangka sempat curiga dirinya dibuntuti sehingga membuang sabu ke tanah. Namun, gerak-geriknya sudah lebih dulu dipantau oleh petugas. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya, Rabu (19/3/2025).
Saat ini, JRA telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk penyelidikan lebih lanjut sebelum kasusnya disidangkan.
Penulis*/Editor : Iyus