KBK.News, BANJARMASIN – Seorang pria paruh baya berinisial AM (52) tertangkap basah membuang senjata tajam (sajam) miliknya di depan Hotel Daun Mas, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (25/2/2025) dini hari pukul 02.30 Wita.
Buruh yang berdomisili di Jalan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu tak bisa mengelak setelah polisi menemukan sajam yang baru saja dibuangnya. Ia pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Barang bukti berupa sebilah keris dengan panjang sekitar 22 cm, kumpang dari kayu berwarna cokelat kehitaman, serta gagang kayu berwarna cokelat turut disita oleh petugas.
Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Macan Resta Sat Reskrim Polresta Banjarmasin sedang berpatroli dan mencurigai AM yang tengah nongkrong di lokasi. Ketika didatangi petugas, pria tersebut mencoba membuang sesuatu yang sebelumnya terselip di pinggangnya.
Setelah diperiksa, benda itu ternyata sebilah keris, dan AM tertangkap tangan membawa sajam tanpa izin resmi. Kepada polisi, ia mengaku membawa sajam tersebut untuk menjaga diri.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, mengimbau masyarakat untuk lebih banyak beribadah di bulan suci Ramadan dan menghindari aktivitas keluar malam jika tidak mendesak. Selain itu, ia mengingatkan agar warga tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban, seperti minum alkohol, balap liar, atau tawuran.”Membawa senjata tajam tanpa izin sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Kini AM dijerat sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 “pungkasnya.