BANJARMASIN – Puluhan LSM dan Ormas di Kalsel buktikan janjinya laporkan balik PT Baramarta atas dugaan penyampaian informasi bohong (Hoax) ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, Rabu (22/2/2023).
Puluhan aktivis yang tergabung dalam LSM dan Ormas di Kalsel pada hari ini membuktikan janji mereka untuk melaporkan balik PT Baramarta ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, Rabu (22/2/2023) siang.
Laporan ini diserahkan aktivis senior Bahruddin (Udin Palui) ke penyidik di Ditreskrimsus Polda Kalsel berikut dugaan penyebaran informasi bohong yang disampaikan Dirut PT Baramarta di dalamnya.
Menurut Direktur LSM KPK-APP Kalsel Aliansyah, laporan balik terhadap PT Baramarta ini pihaknya lakukan, karena pihaknya para LSM dan media telah dilaporkan terlebih dahulu oleh PT Baramarta atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kami menduga ini merupakan ancaman terhadap demokrasi, yakni kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum saat unjuk rasa. Menurut kami ini merupakan upaya untuk membungkam kritik yang disampaikan LSM dan Media,” jelas Aliansyah setelah membuat laporan tersebut bersama Udin Palui.
Kalau ini dibiarkan, maka menjadi preseden buruk bagi LSM, Ormas, dan Media dalam menyampaikan aspirasi, kritik, dan untuk membuka kasus dugaan korupsi. Ini seperti upaya membungkam dengan melaporkan ke aparat penegak hukum, karena itu harus dilawan juga sesuai aturan hukum yang benar.
“Salah satu bentuk perlawanan kami dari LSM dan Ormas di Kalsel, yakni melaporkan balik Direktur PT Baramarta atas dugaan penyampaian informasi bohong atau hoax. Kami tidak melaporkan medianya, tapi informasi yang disampaikan Direktur PT Baramarta yang kami duga adalah bohong,” tegas mantan Ketua KNPI Kabupaten Banjar ini.
Kemudian Bahruddin atau Udin Palui membenarkan apa yang disampaikan rekannya Aliansyah tersebut. Ia kemudian memperlihatkan sejumlah media yang memberitakan pernyataan Dirut PT Baramarta yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta.
” Pernyataan Dirut PT Baramarta Ke sejumlah media itu menurut kami itu informasi hoax, sebab kami punya data LHP dari BPK RI yang berbeda jauh dengan keterangan Dirut PT Baramarta. Karena itu kami laporkan atas dugaan penyampaian informasi bohong ke publik melalui media,” ujar tokoh LSM senior di Kalsel ini.
Sementara itu, untuk mendaftarkan gugatan perdata ke PTUN Banjarmasin batal dilakukan pada hari ini, sebab sejumlah dokumen masih harus dilengkapi.
” Kami lakukan bertahap, kemungkinan besok Pak Syaiful Bahri akan mendaftarkan gugatan Perdata terkait rekruitmen Dirut PT Baramarta yang diduga tidak sesuai aturan dan prosedur,” ujar Aliansyah.
PT Baramarta adalah perusahaan daerah mili Pemkab Banjar dan berbentuk Perseroda yang bergerak dalam pertambangan batu bara. PT Baramarta adalah pemegang izin PKP2B yang punya lahan konsesi cukup luas untuk pertambangan batu bara.