Site icon Kantor Berita Kalimantan

Bulan Ramadan Peredaran Sabu Masih Jalan Di Banjarmasin

Peredaran narkoba jenis sabu tetap jalan di Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin dan 2 orang muda ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin saat melakukan transaksi di jalan HKSN, Kelurahan Kuin Utara,

Kedua pelaku adalah Aulia alias A’au (21) warga Martapura Lama Km 8 (Sei Lulut) Komplek Putra Gemilang Raya, Kabupaten Banjar. Satunya lagi M IRfan alias Ipan (23) warga jalan Tembus Mantuil Gg. Gandapura Banjarmasin Selatan, Senin (3/5/2021).

“Kedua pelaku diamankan bersama barang Sabu dengan total berat sebanyak 9,54 Gram,” ungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmad Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (6/5/2021).

Menurutnya, awalnya dari kedua tersangka ditemukan paket sabu seberat 4,85 gram yang dibungkus dengan kertas tisu. Namun, setelah pengembangan ternyata Aau akhirnya mengaku memiliki barang bukti lainnya yang disimpan dirumahnya.

“Dirumah tersangka Aau kita temukan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu yang terbungkus bekas makanan ringan, di lemari pakaian,” papar Kasat resnarkoba.

Kini Aau dan Ifan pun terancam terjerat pasal 112 ayat 1, undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Exit mobile version