Site icon Kantor Berita Kalimantan

Buntut Dokter Terawan Dipecat IDI, UU Kedokteran Segera Direvisi

JAKARTA – Buntut dr Terawan dipecat Ikatan Dokter Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM segera melakukan revisi Undang – Undang (UU) Kedokteran untuk penguatan sistem kedokteran di Indonesia, Minggu (3/4/2021).

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly dalam keterangan tertulisnya kepada media.

“Pemerintah mencatat Indonesia kehilangan devisa triliunan rupiah karena terdapat dua juta masyarakat yang berobat ke luar negeri setiap tahun,” jelas Yasonna, Jumat (1/4/2022).

Terkait hal itu, ungkap Yasonna, revisi Undang-Undang tentang Kedokteran sangat diperlukan untuk penguatan sistem kedokteran. Tujuannya agar lebih baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Jika layanan semakin baik maka masyarakat tidak perlu lagi harus pergi berobat ke luar negeri,” Menkumham ini.

Revisi Undang-Undang Kedokteran, beber Yasonna, akan memudahkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menempuh studi kedokteran di luar negeri. Terlebih setelah mereka pulang untuk membuka praktik di Indonesia.

“Ada orang Indonesia yang studi kedokteran di Rusia, tapi susah praktik di Indonesia. Prosesnya harusnya dipermudah, jangan berbelit-belit, apalagi dipersulit,” pungkas Yasonna.

Foto :KemenkesS

umber : infopublik.id 

Exit mobile version