Buntut Kalah di PTUN Banjarmasin Bupati Batola Bahrul Ilmi Wajib Cabut Suratnya
KBK.NEWS BANJARMASIN — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan seluruh gugatan Yayasan Ukhuwah Kalimantan Selatan dan mewajibkan tergugat Bupati Barito Kuala untuk mencabut suratnya atas nama drg Elvera Ayu Pertiwi.
Perkara gugatan perdata yang disampaikan Yayasan Ukhuwah Kalimantan Selatan terhadap tergugat Bupati Barito Kuala (H.Bahrul Ilmi) telah diputuskan majelis hakim PTUN Banjarmasin, Kamis (11/9/2025).
Didalam putusannya menyebutkan, bahwa tidak menjalankan asas pemerintahan yang baik dan tidak melaksanakan peraturan – perundangan, karena itu eksepsi tergugat (Bupati Batola) ditolak.
Kemudian untuk pokok perkara :
1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
2 Menyatakan batal Surat Bupati Bartto Kuala tanggal 26 Maret 2025, a/n. drg. ELVERA AYU PERTIWI, M.A. Jabatan Kepala Bidang Keperawatan dan Kebidanan RSUD. H. Abdul Aziz Marabahan, NIP : 19860203 201704 2 010:
3 Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Bupati Barito Kuala tanggal 26 Maret 2025, a/n. drg. ELVERA AYU PERTIWI, M A. Jab atan Kepala Bidang Keperawatan dan Kebidanan RSUD. H. Abdul Aziz Marabahan, NIP : 19860903 201704 2 010,
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 412.000,(Empat ratus dua belas ribu rupiah),
Berikut ini foto surat yang wajib dicabut Bupati Batola, H Bahrul Ilmi :
