MARTAPURA – Buntut keretakan bangunan UPT Puskesmas Martapura 2, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, segera memanggil 18 saksi untuk dilakukan pemeriksaan, Selasa (15/8/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, Muhammad Bardan. Ia mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah menerbitkan surat perintah tugas (sprintug) dan telah melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut.
“Dalam kurun waktu 7 hari kedepan, petugas sudah mendapatkan hasilnya dan naik ke tahap penyelidikan Intelijen Kejari Kabupaten Banjar. Pada minggu ini, kita akan memanggil 18 orang yang ads kaitannya dengan pembangunan tersebut,” kata Muhammad Bardan, Senin (14/8/2023).
Belasan orang yang akan dipanggil, sebut Bardan, di antaranya pihak Puskesmas Martapura 2, Dinkes Kabupaten Banjar, tim teknis dari PUPRP, kontraktor dan pihak lainnya yang berkaitan dengan bangunan tersebut.
“Dari awal di sini (Kejari), saya sudah sampaikan bahwa semua tahapan akan dilakukan secara terbuka dan transparan,” ujarnya.
Terkait ada atau tidaknya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Muhammad Bardan mengaku pihaknya saat ini masih mendalami perihal tersebut.
“Nah, itu merujuk ke teknis, jadi kita dalami dulu dan kita panggil semua pihak terkait,” tutupnya.