Site icon Kantor Berita Kalimantan

Buntut Laporan Caleg DPR RI Partai Demokrat, Besok Bawaslu Banjar Gelar Sidang Perdana

Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, Wahyu. (Foto : Rizal)

KBK.News, MARTAPURA – Tindak lanjut laporan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, besok (14/3/2024), Bawaslu Kabupaten Banjar dijadwalkan menggelar sidang perdana, Rabu (13/3/2024).

Sidang perdana penanganan dugaan pelanggaran administrasi tersebut, mengagendakan pembacaan laporan dari pihak pelapor (Partai Demokrat).

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, Wahyu, mengatakan pihaknya akan menggelar sidang tersebut di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin.

Sidang tersebut, tutur Wahyu digelar di Kantor Bawaslu Kalsel dikarenakan Bawaslu Banjar masih belum mempunyai ruang sidang yang representatif.

“Kami telah melakukan register dan juga penentuan jadwal sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi, yang mana akan dilaksanakan besok Kamis, dengan agenda dibacakannya awal laporan dari pelapor,” ujar Wahyu kepada KBK.News, Rabu (13/3/2024) sore.

Terkait dengan laporan tersebut, Wahyu memastikan Bawaslu Banjar akan memproses sidang tersebut sampai dengan putusan.

“Tentu saja, kami harus memproses sidang tersebut sampai dengan putusan nantinya,” pungkas Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Atas adanya dugaan penggelembungan suara di 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar, Denny Indrayana beserta tim hukumnya, mewakili pelapor Caleg DPR RI Dapil I Kalsel dari Demokrat, Rizky Niraz Anggraini, sambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar, Jumat (1/3/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha, menyampaikan bahwa dirinya akan menginstruksikan kepada Panwascam yang dimaksud untuk mengecek kembali apakah ada ketidaksesuaian saat penghitungan suara.

“Kami sudah instruksikan kepada jajaran Panwascam untuk cek dan meneliti kembali apakah mungkin ada yang terlewat atau hal lainnya, karena beberapa hasil kan memang ada perbedaan tapi sudah diselesaikan di Kecamatan,” ujar Hafizh Ridha, belum lama tadi.

Exit mobile version