MARTAPURA – Buntut warga Desa Penggalaman yang menuntut Pembakal atau Kepala Desa mereka mundur, maka penggunaan dana desa untuk sementara dihentikan, Kamis (6/4/2023).
Sekretaris Desa (Sekdes) Penggalaman, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar Laila Rahmah kepada kbk.news mengatakan, akibat dari persoalan pemerintahan desa yang melibatkan Pembakal sejumlah pelayanan di desa terkendala. Apalagi sejak adanya desakan warga agar pembakal mengundurkan diri, Pembakal Penggalaman (Nur Ipansyah) tidak pernah lagi hadir ke kantor desa.
Menurut Sekdes ini, ada beberapa pelayanan yang tertunda, salah satunya adalah pembuatan surat tanah yang harus di tandatangani pembakal. Karena itu pembuatan surat tanah di Desa Penggalaman sementara tidak bisa dilakukan.
” Kegiatan yang menyangkut dana desa pun stop dulu sementara, terkecuali yang memang berhak seperti gajih guru, kader tetap harus dilaksanakan. Untuk yang lainnya istirahat terlebih dahulu,” jelasnya, Kamis (6/4/2023) siang.
Meskipun tanpa adanya pembakal di kantor desa, tegas Laila Rahmah, pemerintahan desa masih bisa berjalan. Selain itu tetap melakukan pelayanan dari hari kerja (Senin-Jumat).
” Bahkan diluar jam kerja pun kalau masyarakat mau minta buatkan surat atau apapun, kami tetap melayani,” ujar Laila.
Pada kesempatan ini Sekdes Pengalaman menyampaikan harapannya agar permasalahan yang ada di desanya cepat diselesaikan. Persoalan di Desa Penggalaman ini masih ditangani dan di mediasi DPMPD Kabupaten Banjar.
” Untuk saat ini mediasi diambil alih oleh DPMD Kabupaten Banjar, jadi untuk hasilnya kami belum tau bagaimana,” pungkasnya.