Bupati Balangan Abdul Hadi Bantah, Udin Palui Sebut Hakim Tipikor Yang Putuskan
KBK.NEWS BANJARMASIN – Pegiat anti korupsi Udin Palui menegaskan persilakan masalah Bupati Balangan, Abdul Hadi membantah menerima aliran dana dugaan korupsi penyertaan modal ke PT. Asabaru Daya Cipta Lestari, tetapi bakal menjadi pertimbangan hakim Tipikor untuk memutuskan, Rabu (17/9/2025).
Penegasan pegiat anti korupsi Kalsel, Bahrudin atau yang akrab disapa Udin Palui dalam menyikapi bantahan Bupati Balangan, Abdul Hadi, terkait adanya dugaan aliran dana korupsi pada penyertaan modal di Perseroda PT. PT Asabaru Daya Cipta Lestari.
“Silakan Bupati Balangan Abdul Hadi membantahnya, tetapi dari sejumlah bukti dan keterangan saksi serta terdakwa tentunya akan menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam mengambil keputusan yang adil,” tegas Udin Palui, Rabu (17/9/2015).
Menurut Udin Palui, seperti laporan yang pihaknya buat, bahwa ada beberapa dugaan penyimpangan yang terjadi pada penyertaan modal dari Pemkab Balangan ke PT. PT. PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda). Pada laporan itu sudah terang benderang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
“Tetapi sekali lagi saya sampaikan, bahwa semua itu tentu akan menjadi pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor -red) untuk mengambil putusan,” imbuh pegiat anti korupsi Kalsel ini.
Dikutip dari headline9.com, Bupati Balangan, Abdul Hadi, membantah tegas tuduhan menerima aliran dana korupsi senilai Rp2,6 miliar dalam perkara penyertaan modal Pemkab Balangan ke Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADS). Ia menyebut tuduhan tersebut fitnah dan tidak berdasar.
“Pernyataan itu jelas sebuah fitnah,” kata Abdul Hadi melalui sambungan telepon, Sabtu (6/9/2025). Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam penggunaan dana penyertaan modal Rp20 miliar yang disalurkan Pemkab Balangan pada 2022–2023.

Sebelumnya, Abdul Hadi juga hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8/2025). Dalam keterangannya, ia menuding terdakwa M Reza Arpiansyah selaku direktur PT Asabaru menyalahgunakan kewenangan dengan langsung memindahkan dana ke rekening Bank Mandiri tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).