KBK News, BANJARMASIN – Skandal penyalahgunaan dana penyertaan modal di Perseroda Balangan PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL) memanas.

Bupati Balangan, Abdul Hadi, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, secara tegas menyebut keterlibatan dua oknum anggota DPRD Balangan dalam kasus ini.

Kedua oknum anggota dewan itu berinisial MR dan SD

Mereka terbukti ikut dalam pembelian lahan seluas 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi, dengan dana penyertaan modal sebesar Rp1,8 miliar.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Balangan mengungkap fakta mengejutkan: lahan milik warga bernama Yusri itu sebenarnya hanya bernilai Rp300 juta. Artinya, terjadi mark up senilai Rp1,5 miliar. “Dua anggota DPRD ini main-main dengan Reza. Beli tanah Rp1,8 miliar di Batu Mandi, padahal cuma Rp300 juta,” ujar Abdul Hadi saat bersaksi secara daring Kamis (21/8) di persidangan dengan terdakwa Direktur PT ADCL, M Reza Arpiansyah.

Hadi menjelaskan, keterlibatan kedua anggota dewan itu terungkap setelah pemeriksaan orang suruhan yang membantu proses pembelian tanah. “Saya tahu dari inspektorat ketika orang suruhan dipanggil. Dari situ jelas, harga tanah hanya Rp300 juta,” tegasnya.

BACA JUGA :  Korupsi Dana Desa, Mantan Kaur Desa Rantau Hulu HSU Dituntut 5 Tahun Penjara dan Kembalikan Rp416 Juta

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Riza Ardianto, Hadi juga mengungkap awalnya ia tak mengetahui rekam jejak buruk Reza.

Pemilihan Reza sebagai direktur dilakukan melalui seleksi pansel Universitas Lambung Mangkurat (ULM). “Saat itu dia dianggap menguasai neraca keuangan dan mengaku pernah bekerja di Jhonlin. Saya baru tahu belakangan kalau dia keluar dari sana karena bermasalah,” ujarnya.

Bupati Hadi menambahkan, dana penyertaan modal Rp20 miliar untuk Perseroda dicairkan dalam dua tahap: Rp10 miliar di akhir Desember 2023, tak lama setelah Reza dilantik, dan Rp10 miliar berikutnya tiga bulan kemudian. “Masyarakat menunggu pergerakan perusahaan. Perusahaan daerah ini tak bisa bergerak tanpa modal awal. Itu alasan kenapa pencairan dilakukan segera,” jelasnya.

Sementara itu, terdakwa Reza membantah sebagian keterangan Hadi, terutama soal izin penggunaan dana penyertaan modal. “Mengenai izin, saya ada minta izin secara lisan ke saksi,” klaim Reza di persidangan.

Sidang dijadwalkan kembali Kamis (28/8) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).