Site icon Kantor Berita Kalimantan

Bupati Banjar Dan Dirut PT Baramarta Digugat Ke PTUN Banjarmasin

LSM dan Ormas saat daftarkan gugatan terhadap Bupati Banjar dan Dirut PT Baramarta di PTUN Banjarmasin.

BANJARMASIN – Koalisi Lintas LSM dan Ormas Kalsel daftarkan gugatan ke PTUN Banjarmasin terkait Pengangkatan dan Pelantikan Dirut PT Baramarta yang diduga cacat hukum dengan Tergugat I Bupati Banjar dan Tergugat II Dirut PT Baramarta, Senin (27/2/2023).

Sejumlah perwakilan LSM dan Ormas Kalsel akhirnya telah menyelesaikan berkas gugatan yang menggugat SK pelantikan Dirut PT Baramarta, karena diduga cacat hukum. Selanjutnya gugatan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Banjarmasin

Menurut Badrul Ain Sanusi, SK Bupati Banjar Nomor 188.45/66/KUM/2021 tentang Pengangkatan Dirut PT Baramarta Rachman Agus yang ditandatangani Bupati Banjar H Khalilurrahman pada Tanggal 9 Februari 2021 diduga cacat hukum.

Surat keputusan atau SK pelantikan tersebut, ungkap Badrul, melanggar ketentuan dalam pasal 58 ayat 1 dan 2 PP No 57 Tahun 2017 tentang BUMD.

” Di PP (peraturan pemerintah) ini menyebutkan, bahwa penetapan seorang direktur utama BUMD harus melalui sebuah seleksi dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Faktanya hal ini tidak dilakukan atau dilanggar, dan jelas cacat hukum,” tegas Direktur LSM Parlemen Jalanan Kalsel ini, Senin (27/2/2023).

Badrul menyatakan, hal yang serupa juga terjadi pada SK untuk pelantikan kedua, ketika PT Baramarta sudah berubah menjadi Perseroda.

” SK II telah berbentuk PT (Perseroda), harusnya pengangkatan berdasarkan UU No 40 Thn 2007 tentang PT yg didalammya menentukan seorang Dirut haruslah ditetapkan melalui RUPS. Isi dalam SK II tersebut tidak mencantumkan dasar hukum UU ttg PT maupun RUPS, maka pastinya SK ini cacat hukum,” bebernya lagi.

Pihaknya bersama kelompok LSM dan Ormas, ungkap Badrul, juga menyoroti persoalan yang tidak dijalankan dalam SK II tersebut. Misalnya, ada ketentuan pengalaman dirut 5 tahun dan rekomendasi selama menjabat di PT Baramarta oleh badan pengawas dinyatakan baik.

” Gugatan sudah kita daftarkan PTUN Banjarmasin dengan Tergugat I Dirut PT Baramarta dan Tergugat II Bupati Banjar. Goal dari gugatan ini adalah dibatalkannya SK I dan SK II,” ujar Badrul Ain Sanusi yang juga seorang advokat.

Pendaftaran gugatan ke PTUN Banjarmasin ini dilakukan perwakilan LSM dan Ormas diantaranya, Aliansyah, Syaiful Bahri, Faisal, Jonet, dan Badrul Ain Sanusi.

 

Exit mobile version