MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur keluarkan Surat Edaran Nomor:KP.03/BKPSDM Tentang Moratorium Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke luar daerah, Rabu (2/3/2022).
Diduga karena adanya rencana eksodus PNS dan Pejabat Pemkab Banjar seperti yang ramai diberitakan selama ini, Bupati Banjar H Saidi Mansyur terhitung 1 Maret 2022 mengeluarkan Surat Edaran tentang penghentian sementara (moratorium) PN untuk mutasi ke luar daerah.
Surat Edaran Bupati Banjar H Saidi Mansyur Nomor:KP.03/BKPSDM tersebut ramai beredar di jejaring sosial.
Terkait dengan surat edaran ini sejumlah pihak coba dikonfirmasi, diantara Sekda Banjar Mokhamad Hilman, Kepada Dinas Diskominfo Banjar, Aidil Basith, namun belum terhubung.
Alasan atau pertimbangan dikeluarkannya surat tersebut, yakni dalam rangka menjamin tersedianya jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Banjar.
Kemudian untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi
pemerintahan agar pelayanan publik berjalan dengan efektif dan efisien.
Berikut penjelasan tentang Surat Edaran moratorium tersebut :
1. Menghentikan sementara (moratorium) proses mutasi bagi Pegawat Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang ingin mutasi ke Instans lain diluar wiayah Kabupaten Banjar pada Pemerintah Daerah/Kota, Kementerian Lembaga.
2. Selama pelaksanaan pemberhentian sementara (moratorium), Kepala Perangkat Daerah tidak diperkenan untuk memberikan rekomendasi pindah PNS keluar Pemerintah Kabupaten Banjar.
3. Pelaksanaan pemberhentian sementara (moratorium) ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
4. Masa Pelaksanaan pemberhentian sementara (moratorium) ini akan di evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
5. Usulan mutasi yang telah diterima dan berproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM.
a. Berkas usulan mutasi yang sudah lengkap sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan telah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN sebelum terbitnya surat edaran ini, akan di proses lebih lanjut,
b. Berkas usulan mutasi yang tidak lengkap sebelum terbitnya surat edaran ini, tidak dapat diproses lebih lanjut.