Site icon Kantor Berita Kalimantan

Bupati Banjar H Saidi Mansyur Kukuhkan 277 Kades Untuk Masa Jabatan 8 Tahun

KBK.NEWS BANJARBARU – Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengukuhkan 277 pembakal atau kepala desa (Kades) untuk perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi selama 8 tahun, Jumat (2/8/2024).

Dalam sambutannya Bupati Banjar menyampaikan, bahwa perpanjangan masa jabatan pambakal atau kepala desa diharapkan dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Kemudian juga memiliki tanggungjawab yang besar, melayani masyarakat lebih baik lagi. Untuk itu perlu adanya peningkatan kapasitas pambakal dan sumber daya manusia di desa.

Hal itu disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat mengukuhkan dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan Pambakal se-Kabupaten Banjar. Itu ia sampaikan dihadapan 277 pembakal atau kades di Hotel Rodhita, Banjarbaru, Kamis (1/8/2024) pagi.

Pemerintah Kabupaten Banjar, Saidi berkomitmen menjalankan program-program bersama pambakal menyesuaikan dengan perpanjangan masa jabatan pambakal dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Para pembakal dalam melaksanakan program agar selalu berkoordinasi dan berdiskusi dengan dinas terkait Selain itu juga melibatkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) supaya berjalan dengan baik,” jelasnya.

Bupati Banjar juga mengungkapkan, bahwa Pemkab Banjar telah menyediakan anggaran bagi para pambakal yang ingin melanjutkan pendidikan.

Bupati Banjar juga berpesan kepada para pembakal untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di desanya masing -masing. Hal tersebut dilakukan dengan prinsip pemerintahan yang akuntabel.

“Kedepannya tantangan yang kita hadapi tidak mudah seperti kondisi ekonomi global, perubahan iklim dan dinamika sosial politik nasional. Semua itu harus dapat diantisipasi dengan kerjasama dan semangat gotong royong,” tandasnya lagi.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banjar H Syahrialludin mengatakan, sebanyak 277 pembakal dikukuhkan dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 3 tahun 2024.

“Pengukuhan ini adalah upaya kita untuk melaksanakan amanat dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024,” pungkasnya.

Sumber : Suara Banjar

Exit mobile version