Bupati Banjar Jawab Pemandangan Umum Fraksi- fraksi DPRD Banjar terhadap Rancangan Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan (4/12/2019).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjar, dengan agenda Jawaban Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Banjar terhadap Rancangan Perda Kab. Banjar tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Jawaban fraksi DPRD Banjar atas pendapat Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan serta Rancangan Perda Penyelenggaraan Kearsipan.
Bupati Banjar, H. Khalilurrahman dalam sambutannya menjawab dan menanggapi Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Banjar terhadap Rancangan Perda Kabupaten Banjar tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
” Tanggapan terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Kami menyampaikan terimaksih atas apresiasi dan peran fraksi Partai Persatuan Pembangunan dalam bentuk masukan, saran,usul dan pendapat fraksi Partai Persatuan Pembangunan tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu “. Katanya.
Bupati Banjar yang akrab disapa Guru Khalil menjelaskan tentang Retribusi Perizinan tertentu.
” Retribusi perizinan tertentu adalah Retribusi izin mendirikan bangunan, yang menjadi metode muatan dalam merevisi Perda ini” tambah Guru Khalil.
Rapat paripurna ini diikuti 30 anggota DPRD Banjar dari 45 anggota, dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar H.M. Rofiqi, turut hadir dalam rapat ini Bupati Banjar H. Khalilurrahman, para Asisten, Staf ahli Bupati Banjar, para Kepala SKPD Banjar, FKPD Banjar, Sekretaris Dewan dan para Wakil Ketua DPRD Banjar.