KBK.News, MARTAPURA – Setelah kurang lebih setengah bulan mengikuti pelatihan/diklat, 33 siswa siswi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dari berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kabupaten Banjar resmi dikukuhkan, Kamis, (15/8/2024) pagi.
Acara pengukuhan diklat Paskibraka tingkat Kabupaten Banjar tahun 2024 dilaksanakan di aula BKPSDM Martapura, dipimpin langsung oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan diikuti Wabup Habib Idrus Al Habsyi, Sekda HM Hilman, Forkopimda, kepala SKPD, pelatih/pembina serta orang tua siswa terpilih.
Pengukuhan ditandai dengan pemasangan kendit oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan penyematan lencana merah putih garuda kepada anggota Paskibraka Kabupaten Banjar.
Dalam amanatnya, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi mendalam kepada anggota Paskibraka terpilih. Ia berpesan agar selalu menjaga semangat yang tinggi dan disiplin dalam menjalankan tugas.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar saya ucapkan selamat kepada anggota Paskibraka tahun 2024, kalian merupakan anak-anak terpilih dan menjadi kebanggaan orang tua. Pengukuhan ini bukan hanya sebagai pengakuan atas dedikasi yang ditempuh dalam proses pelatihan tetapi juga sebagai tanggung jawab yang harus diemban,” ucapnya.
Selain itu Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dan kebugaran fisik menjelang pelaksanaan tugas pada hari puncak nanti.
“Jaga kesehatan kalian, terus berdoa dan tetaplah berlatih dengan tekun agar tugas yang kalian emban dapat berjalan sukses dan lancar,” pintanya.
Sementara itu pelatih Paskibraka Nurrohman dari Kodim 1006 Banjar menerangkan, materi pelatihan kepada peserta yakni teori dan praktik di lapangan.
Diakhir acara Bupati Banjar bersama Forkopimda dan jajaran pemerintahan lainnya memberikan ucapan selamat kepada anggota Paskibraka yang telah dikukuhkan.
Anggota Paskibraka nantinya dipersiapkan untuk menjalankan tugasnya mengibarkan dan menurunkan bendera sang saka merah putih saat peringatan HUT ke-79 kemerdekaan RI Tingkat Kabupaten Banjar 17 Agustus 2024.