MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur tolak anggapan Imbauan vaksin berisi ancaman terhadap penerima Bansos yang tidak mempunyai keterangan sudah divaksin, ia hanya menyebutnya ‘Penundaan bukan Penghentian’, Selasa (8/12/2021).
Hal ini disampaikan Saidi Mansyur seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Banjar. Ia kembali menegaskan tidak ada ancaman penghentian penyaluran bantuan terhadap masyarakat Kabupaten Banjar, khususnya penerima Bansos yang tidak bervaksin.
“Tidak ada ancaman, sebetulnya ditunda. Yang kita lakukan ada dasarnya, ada Perpres yang mencantumkan hal tersebut. Penundaan Bansos ketika masyarakat tidak memberikan keterangan bervaksin,” tegasnya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar mengeluar ‘Surat Imbauan’ yang isinya dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19 dengan percepatan vaksinasi di setiap kecamatan dan pelosok desa/kelurahan . Dalam Surat Imbauan tertulis, bahwa bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukan surat keterangan vaksin (belum vaksin) maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan bantuan sosial.
Walaupun hanya ditulis sebagai Surat Imbauan, tetapi diduga ini salah satu bentuk ancaman atau upaya paksa agar masyarakat bersedia divaksin. Hal ini terlihat dengan sanksi yang akan diterima masyarakat yang tidak dapat menunjukan surat keterangan sudah divaksin, minimal 1 kali.