MARTAPURA – Anggota DPRD Kabupaten Banjar Interupsi Pimpinan Rapat Paripurna dan mengingatkan, bahwa sesuai Tatib tanpa kehadiran Bupati Banjar, Rapat Paripurna DPRD Banjar untuk pengambilan keputusan harusnya ditunda.
Rapat Paripurna DPRD yang mengagendakan pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah tidak berjalan lancar. Pasalnya rapat tersebut sesuai Tatib DPRD Banjar harus dihadiri Bupati Banjar sebagai pengambil keputusan.
Ketidakhadiran Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan hanya dihadiri Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyie mendapat protes dari anggota DPRD Banjar serta diwarnai interupsi, Rabu (12/7/2023).
Pada waktu rapat paripurna ini, anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Golkar, Kamaruzaman melakukan interupsi. Ia mengingatkan Pimpin Rapat Paripurna DPRD Banjar, Akhmad Rizanie Anshari agar mematuhi tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Banjar.
“Izin pimpinan, berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD, rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap Raperda tidak dapat dilanjutkan atau di wakilkan, tanpa kehadiran Bupati,” tegas politisi senior dari Fraksi Partai Golkar ini.
Interupsi juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Banjar H Gusti Abdurrachman (Antung Aman) dari Fraksi Partai Golkar. Ia juga mengingatkan pimpinan rapat untuk melanggar Tatib DPRD Kabupaten Banjar terkait ketidakhadiran Bupati Banjar pada rapat paripurna yang bersifat pengambilan keputusan.
Selesai Rapat Paripurna, H Gusti Abdurrachman kepada awak media menyampaikan, bahwa berdasarkan Tatib Tatib Nomor 01 Tahun 2021, Pasal 146 Ayat 4, dalam rangka pengambilan keputusan Raperda menjadi Perda wajib di hadiri Bupati.
“Jadi sesuai Tatib tersebut Bupati Banjar wajib hadir dan tidak bisa diwakilkan,” pungkas politis senior Golkar Kabupaten Banjar ini.