Bupati Banjar H Saidi Mansyur Belum SK-kan Oknum ASN Pemkab Banjar yang tersandung kasus dugaan penggelapan (Korupsi) dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar 2020, Senin (13/9/2021).
Bawaslu telah mengembalikan SF, mantan bendahara Bawaslu Banjar ke Pemkab Banjar setelah yang bersangkutan diduga menggelapkan (korupsi) dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar. Hal tersebut disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel, Dahsya Kusuma Putera, Sabtu (11/9/2021).
Pengembalian SF oleh Bawaslu ke Pemkab Banjar dibenarkan Kepala BKD (BKDPSDM) Pemkab Banjar Rakhmat Dhany
“Benar, bahwa Bawaslu telah bersurat kepada Pemkab Banjar untuk pengembalian ASN Pemkab Banjar tersebut. Tetapi, pengembaliannya, belum di SK-kan Pak Bupati (H Saidi Mansyur – Red),” jelasnya melalui sambungan telepon, Senin (13/9/2021).
Belum di SK-kan tersebut, kata Rakhmat Dhany, karena SF masih ada permasalahan dengan ditempat tugasnya sebelumnya.
“Kita masih menunggu perkembangan proses terhadap yang bersangkutan,” ungkap Kepada BKDPSDM Pemkab Banjar ini.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar 2020 ini banyak mendapat perhatian masyarakat. Sebab, dari banyak sumber termasuk dari Bawaslu, bahwa oknum mantan bendahara Bawaslu mengaku telah dirampok dan kehilangan uang Rp 1,3 Miliar pada Tanggal 12 April 2021.
Namun, setelah dilakukan penelusuran internal dari Bawaslu Kalsel dan Bawaslu RI termasuk kepada yang bersangkutan tidak ada bukti ia dirampok. Pihak Polres Banjar melalui unit Tipikor juga telah melakukan penyelidikan.
Kasus dugaan korupsi di Bawaslu Banjar ini juga menjadi atensi pegiat anti korupsi Kalsel, Aliansyah. Untuk itu Aliansyah mendesak agar persoalan ini harus secepatnya diusut tuntas Polres Banjar.
“Kita mendesak agar Kapolres Banjar yang baru AKBP Doni Hadi Santoso menjadikan kasus ini atensi khusus untuk diusut tuntas secepatnya,” tegas Aliansyah, Minggu (12/9/2021).
Foto : Istimewa