Site icon Kantor Berita Kalimantan

Bupati HSU Abdul Wahid Hadiri Sidang Di PTUN Banjarmasin Sebagai Tergugat

TextToPhotos 1592927738533

TextToPhotos 1592927738533

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid mulai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin sebagai tergugat (24/6/2020).

Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) yang telah mengajukan gugatan terhadap Bupati HSU, Abdul Wahid  mulai disidang Majelis Hakim PTUN Banjarmasin. Para penggugat ini menyerahkan persoalan gugatan kepada kuasa hukum Prof Denny Indrayana bersama 11 pengacara lainnya yang tergabung di Kantor Advokat Indrayana Center for Government, Constitution and Society.

Jurkani, salah satu kuasa hukum yang menghadiri sidang di PTUN Banjarmasin mengatakan, bahwa pada hari ini hanya pemeriksaan berkas perkara. Menurutnya, sidang di PTUN tadi siang dihadiri pihak tergugat Bupati HSU, Abdul Wahid.

“Sidang tadi siang dihadiri Bupati HSU, Abdul Wahid selaku tergugat dan tadi tampak juga Sekda HSU. Ini juga Tahap perbaikan berkas oleh penggugat dan tergugat,” jelas Jurkani (23/6/2020).

Terpisah, Humas PTUN Banjarmasin, Febby Fajrurrahman membenarkan adanya sidang yang menghadirkan Bupati HSU Abdul Wahid sebagai tergugat. Menurutnya sidang di PTUN Banjarmasin sudah bisa menghadirkan pihak penggugat atau tergugat, dan sebelumnya hanya melalu teleconference, karena pandemi Covid-19.

Pada kesempatan ini Febby juga menyampaikan, bahwa sidang gugatan terhadap Bupati HSU, H Abdul Wahid ditunda selama 2 pekan.

“Informasi dari Majelis Hakim, penundaannya 2 pekan, sampai  7 Juli 2020, jam 10.00 Wita, karena ada pengumpulan data yang diperintahkan untuk dihadirkan,” pungkas Humas PTUN Banjarmasin, Febby Fajrurrahman.

[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Exit mobile version