Kantor Berita Kalimantan

Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Bantah Kesaksian 4 Orang Saksi

BANJARMASIN – Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid disidang kasus suap atau gratifikasi Di PN Tipikor Banjarmasin bantah tegas keterangan kesaksian 4 orang saksi, Senin (9/4/2022).

Sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin. Kali ini JPU dari KPK, Tito Jailani menghadirkan 4 orang saksi. Keempat orang saksi tersebut masing – masing Marwoto, Rahmani Noor, Abraham Hadi, dan Abdul Latif (mantan ajudan Abdul Wahid).

Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid.

Keempat orang saksi yang dihadirkan Jaksa KPK ini dihadapan Hakim Ketua Yusriansyah mengaku telah menyerahkan uang fee proyek dan diterima oleh Abdul Wahid. Namun, Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid menyangah dan menolak keterangan keempat orang saksi.

Terkait keterangan saksi yang selalu dibantah terdakwa Abdul Wahid ini, JPU dari KPK Tito Jailani menyatakan, fakta hukum dipersidangan jelas, bahwa permintaan setiap fee proyek di dinas PUPR HSU atas permintaan Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid.

“Fakta persidangan dengan jelas, permintaan fee proyek di dinas PUPR HSU atas permintaan pak Abdul Wahid,” jelasnya seusai persidangan kepada awak media, Senin (9/5/2022) siang.

Sedangkan bantahan atau sanggahan Abdul Wahid, ungkap Tito Jailani, hal tersebut merupakan hak terdakwa. Namun, pihaknya punya sejumlah alat bukti dan saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya.

“Hak dari terdakwa untuk membantah tapi kami ada bukti dari saksi-saksi yang lain,” tambah Tito.

Sidang kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPRP HSU ini akan dilanjutkan pada pekan depan di PN Tipikor Banjarmasin. JPU dari KPK dijadwalkan akan menghadirkan sejumlah saksi lagi untuk membongkar kasus korupsi dan menyeret pelakunya.

 

Exit mobile version