Site icon Kantor Berita Kalimantan

Bupati Kapuas dan Komisi Nasional Perlindungan Anak Apresiasi Polres Kapuas

Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak apresiasi Polres Kapuas yang dinilai telah berhasil menangani kasus anak di daerahnya, Senin (11/1/2021).

“Dengan kerja sama yang baik, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas siap memberikan support kepada Polres Kapuas khususnya terkait penanganan terhadap kasus anak,” jelas Ben Brahim mendampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak Republik Indonesia (RI) yang dipimpin langsung oleh Arist Merdeka Sirait, Jumat (8/1/2021) di Mako Polres Kapuas.

Sementara itu, Arist Merdeka Sirait juga memberikan apresiasi kepada Polres Kapuas atas kesegiapannya dalam menangani dan menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Menurutnya, kasus anak secara nasional sampai dengan akhir tahun 2020 di dominasi kasus kejahatan seksual.

“Polres Kapuas telah memenuhi kriteria untuk menerima penghargaan, karena yang dilihat adalah kerja cepatnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Karena bekerja secara profesional, sehingga layak untuk mendapatkan penghargaan dari Komnas Perlidungan Anak,” ungkap Arist.

Terpisah, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengungkapkan, untuk kasus kekerasan terhadap anak dirinya bersama seluruh jajaran Polres Kapuas tidak ada kompromi. Karena itu, Polres Kapuas melaksanakan pengungkapan terhadap pelaku secara cepat dan profesional.

“Untuk penanganan kasus kekerasan terhadap anak termasuk yang kami prioritaskan. Kami bekerjasama dengan Kajari Kapuas dalam melakukan lidik dan sidik untuk disidangkan,” jelas Kapolres Kapuas itu.

Kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2020, ungkap Manang Soebeti, sebanyak 17 perkara yang masuk dalam laporan. Jumlah tersangka sebanyak 16 orang, 14 diantaranya orang pelaku dewasa dan 2 orang pelaku dibawah umur.

“Jumlah korban sebanyak 17 orang dan perkara dalam proses sidik sebanyak 6 perkara,” tegas Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.

Sumber : https://infopublik.id

Exit mobile version