Site icon Kantor Berita Kalimantan

Bupati Katingan Sakariyas Marah, Usir Perwakilan Perusahaan Kayu

Bupati Katingan Sakariyas (Foto Istimewa).

Bupati Katingan Sakariyas (Foto Istimewa).

KATINGAN – Bupati Katingan Sakariyas marah dan usir perwakilan perusahaan pengangkut kayu log yang melebihi tonase dan merusak jalan di daerahnya. 

Banyaknya keluhan masyarakat terhadap aktivitas truk pengakut kayu log yang melebihi tonase melintasi ruas jalan kabupaten, langsung disikapi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.

Pemkab Katingan langsung memanggil pihak perusahaan kayu untuk hadir pada rapat terkait kerusakan jalan kabupaten ini.  Namun, sayangnya pemilik perusahaan tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilan, Senin (21/2/2022).

Ketidakhadiran pimpinan perusahaan pada rapat ini membuat Bupati Katingan, Sakariyas marah. Karuan saja perwakilan yang hadir ia usir keluar dari ruang rapat.

Menurut Sakariyas, kalau bukan pimpinan perusahaan yang hadir, maka tidak bisa mengambil keputusan. Oleh sebab itu, maka yang diundang dan yang diminta hadir adalah pimpinan perusahaan, bukan perwakilan.

”Bapak yang hadir ini apakah bisa mengambil keputusan, jika tidak bisa silahkan keluar dari ruang rapat. Percuma yang hadir hanya perwakilannya saja, bukan pimpinan perusahan itu langsung. Tolong keluar saja,” tegas Sakariyas, kepada perwakilan dari perusahaan CV Berkah Betang Jaya.

Menurut Sakariyas, ia tidak pernah melarang siapapun melewati jalan kabupaten. Namun semuanya harus  sesuai aturan dan kemampuan jalan yang dilewati.

Dari isu-isu yang berkembang di masyarakat yang ia dengar, kata Bupati Katingan ini, yang pertama ada 6 kepala desa yang dapat kontribusi dari pihak perusahaan. Kedua, isu di masyarakat mengatakan pantas saja bupati, polisi dan yang lainnya tidak melarang aktivitas truk pengangkut kayu log yang melebihi tonase, karena dapat bagian.

“Padahal itu tidak benar dan tidak ada sama sekali,” tegas Sakariyas. 

Terkait isu yang beredar tersebut, beber Sakariyas, ia sangat merasa keberatan. Apalagi ia dengar isu itu merebak di masyarakat. Karena itu ia berharap agar pimpinan perusahaan  pengangkut kayu log itu bisa hadir, namun belum satupun yang hadir.

“Kalau yang hadir hanya yang mewakili. Sejak awal saya katakan, bisa ambil keputusan tidak,” ujar Sakariyas.

Sementara itu, Camat Katingan Tengah, Yobie Sandra, melaporkan di wilayah Kecamatan Katingan Tengah ada sebanyak 3 perusahaan yang mengangkut kayu log.

Pertama adalah PT Seal dan ini lokasi arealnya di Desa Tumbang Hangei. Kedua adalah PT yang tadi diminta Bupati Keluar tadi yaitu CV Berkah Betang Jaya. Dan yang ketiga adalah Hutan Hak atas nama Erko Mojra.

“Dan ini ada bapaknya baru dan saya belum kenal juga, karena belum pernah melaporkan diri atau menyampaikan ke kita,” jelasnya.

Yobie menyatakan, pihak kecamatan belum pernah mendapatkan kontribusi apapun, termasuk untuk perbaikan jalan.

” Karena mungkin teman-teman ini sudah merasa ada izinnya, mungkin kita sepertinya tidak dianggap, meskipun mereka bekerja di daerah sekitar kita,” ucapnya.

(mitra diskominfokalteng/LA/toeb).

Sumber : infopublik.id

Exit mobile version