KBK.NEWS TANJUNG – Merasa sangat dirugikan dan tidak mendapatkan hak sebagai warga negara secara adil, 9 orang petani yang merasa lahan dan kebun dirusak, menggugat Bupati Tabalong bersama dua tergugat lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung dan proses hukum sedang berjalan, Rabu (8/10/2025).

Sengketa lahan antara sejumlah warga Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung.

Para petani warga pemilik kebun dan lahan tersebut menggugat Bupati Tabalong, Kepala Desa Muang, dan Komandan Kodim 1008/Tabalong melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Hartin dan Partner. Proses hukum atas gugatan para petani terhadap Bupati Tabalong (Tergugat 1), Kepala Desa Muang (Tergugat 2), dan Dandim 1008/Tabalong kini sudah sampai pada tahapan sidang replik.

Kuasa hukum warga Desa Muang, Andi Mahmudi membenarkan, bahwa sudah beberapa kali sidang digelar di PN Tanjung. Namun, sidang untuk perkara atau kasus perdata hanya digelar melalui E-Court saja, sehingga mungkin banyak yang tidak mengetahui, karena tidak terekspos secara luas.

“Sidang sudah beberapa kali digelar dan kini sudah sampai di tahap sidang Replik dari kami,” jelas Andi Mahmudi disela melihat secara langsung kerusakan lahan dan kebun milik 9 orang warga Desa Muang pemilik lahan dan kebun, Selasa (7/10/2025).

Kuasa hukum, Andi Mahmudi saat bersama para penggugat memeriksa lahan dan kebun yang dirusak, Selasa (7/10/2025).

Berikut Pernyataan tertulis kuasa hukum warga, Hartinudin, S.H. dan Andi Mahmudi, S.H. dari kantor hukum Hartin & Partners, dalam replik yang disampaikan pada sidang perkara Nomor 18/Pdt.G/2025/PN.Tjg, menegaskan bahwa tindakan pemerintah daerah dalam pembangunan jalan melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) telah melanggar hak milik masyarakat setempat.

Q “Pembangunan jalan tersebut dilakukan di atas tanah warga tanpa adanya musyawarah, tanpa prosedur pengadaan tanah, dan tanpa ganti rugi yang layak,” tulis kuasa hukum penggugat dalam dokumen replik tertanggal 6 Oktober 2025.

Soroti Kewenangan Jaksa Pengacara Negara

Dalam repliknya, penggugat juga mempertanyakan legalitas kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Pemerintah Kabupaten Tabalong di pengadilan

Berdasarkan keterangan di persidangan 18 September 2025, majelis hakim menyatakan tidak ada surat permohonan pendampingan resmi dari Bupati Tabalong,

Kepala Desa Muang, turut tergugat Kodim 1008/Tabalong kepada Kejaksaan Negeri Tabalong.

Hartinudin menilai, tanpa adanya surat permohonan tertulis dari instansi pemerintah yang bersangkutan, maka keterlibatan JPN dalam perkara ini cacat hukum.

BACA JUGA :  Eksepsi Terdakwa Pada Sidang Kasus Batu Bara Ilegal di Tabalong

Hal tersebut, kata dia, bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 tentang Jaksa Pengacara Negara.

“Kejaksaan tidak dapat serta-merta bertindak tanpa adanya permintaan resmi dari pihak yang akan diwakili,” tegas Hartinudin.

Bantah Dalil “Error in Persona”

Penggugat juga menolak dalil eksepsi tergugat yang menyebut Bupati Tabalong tidak tepat digugat atau mengalami error in persona.

Dalam repliknya, Hartinudin menyatakan bahwa Bupati justru memiliki tanggung jawab yuridis dan administratif atas setiap kegiatan pembangunan daerah yang didanai APBD, termasuk proyek pembangunan jalan melalui program TMMD.

“Kedudukan Bupati Tabalong sebagai tergugat sudah tepat dan sah menurut hukum. “Beliau bertanggung jawab atas setiap pembangunan daerah yang dibiayai APBD dan dilaksanakan melalui koordinasi antar instansi,” jelasnya.

Warga Pegang Bukti Kepemilikan Tanah

Lebih lanjut, para penggugat menegaskan bahwa sebagian warga telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah dan diakui secara administratif.

Namun, setelah terjadi pergantian Kepala Desa, warga diminta menyerahkan SKT untuk diperbarui tanpa penjelasan yang jelas.

Hal ini menimbulkan keresahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan hak kepemilikan.

Sebagai antisipasi, warga membuat Surat Pernyataan Kesaksian Kepemilikan Tanah yang ditandatangani saksi-saksi masyarakat yang mengetahui batas-batas tanah.

Menurut kuasa hukum, bukti tersebut sah secara hukum acara perdata dan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 serta Pasal 20 UUPA Nomor 5 Tahun 1960.

“Kepemilikan tanah klien kami dapat dibuktikan melalui surat, saksi, dan penguasaan fisik yang sah secara hukum,” ujar Andi Mahmudi.

Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pemerintah

Dalam penutup repliknya, penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan warga dapat diterima sepenuhnya.

“Tindakan para tergugat yang membangun jalan di atas tanah warga tanpa prosedur pengadaan tanah yang sah merupakan pelanggaran hukum dan perampasan hak milik yang tidak dapat dibenarkan,” tulis kuasa hukum dalam repliknya.

Perkara ini masih akan berlanjut ke tahap pembuktian

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan dalam waktu dekat.