Buron 3 Tahun , Kejari Banjarmasin Ringkus Terpidana DPO Kasus Persetubuhan Anak di Kupang
KBK.News, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) berinisial AH, yang buron sejak tahun 2021 lalu dari Kejari Kupang.
Pemuda berusia 24 tahun itu terjerat perkara persetubuhan anak di bawah umur.
Ia didakwakan melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus yang menjerat AH terjadi pada 2021 lalu.
Saat itu, ia sudah divonis Pengadilan Negeri Kupang dengan hukuman 10 tahun penjara.
Namun, ketika mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, AH justru melarikan diri ke Banjarmasin.
Selama tiga tahun dalam pelarian, AH mengaku bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan distributor sembako di Banjarmasin.
Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra SH MH menyampaikan, AH sempat mengelak dan mengaku bukan orang yang dimaksud.
Namun, berkat dokumen dan identitas yang dimiliki Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, ia tak bisa menghindar.
“Di hadapan petugas, dia ngotot mengaku tak pernah berkasus, baik di Banjarmasin maupun di daerah asalnya, Kabupaten Kupang, NTT.
Karena yakin dengan identitas yang bersangkutan, AH pun dibawa ke kantor Kejari Banjarmasin,” kata Dimas, Kamis (28/8/2025).
Namun saat perjalanan menuju Kejari, AH akhirnya mengakui bahwa ia memang buronan.
Ia sempat enggan jujur di tempat kerja karena malu dengan rekan-rekannya.
“Pencarian AH terbilang cepat. Hanya berselang satu jam setelah menerima surat perintah pencarian dari Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Berbekal nama perusahaan tempat ia bekerja, alamatnya langsung ditemukan. Ternyata terpidana memang ada di sana,” imbuhnya.