KBK.NEWS JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, ke dalam daftar pengejaran setelah ia berhasil meloloskan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Amuntai. Pelarian ini membuka kotak pandora skandal pemerasan sistematis yang melibatkan pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri HSU terhadap sejumlah kepala dinas dan direktur rumah sakit.

​Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2024) dinihari, Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur membedah gurita aliran dana haram yang menjerat mantan Kajari HSU, Albertinus, bersama jajarannya.

​Aliran Dana Dua Klaster

​Berdasarkan hasil penyelidikan, Albertinus diduga meraup sedikitnya Rp804 juta hanya dalam kurun waktu dua bulan (November–Desember 2025). Uang tersebut dikumpulkan melalui “tangan kanan” di internal kejaksaan yang dibagi menjadi dua klaster utama:

  1. Klaster Kasi Datun (Tri Taruna Fariadi): Berhasil mengumpulkan setoran dari Kadisdik (RHM) sebesar Rp270 juta dan Direktur RSUD Pambalah Batung (FEN) senilai Rp235 juta. Dana ini diserahkan secara bertahap dalam bentuk tunai hingga fasilitas tiket perjalanan.
  2. Klaster Kasi Intel (Asis Budianto): Mengakomodasi aliran dana dari Kadinkes (YND) sebesar Rp149,3 juta, ditambah “uang jasa” sebagai perantara dari berbagai pihak lainnya senilai Rp63,2 juta.
BACA JUGA :  Chat Mesra Istri Orang, Seorang Pemuda Diperas Hingga Belasan Juta Rupiah

​Pemotongan Anggaran Internal hingga Rekening Istri

​Kejahatan yang terungkap ternyata tidak hanya terbatas pada pemerasan eksternal. Albertinus juga diduga “memangsa” anggaran internal instansinya sendiri.

​KPK menemukan bukti adanya pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai Rp257 juta tanpa dasar SPPD yang sah, serta pemotongan anggaran di berbagai unit kerja Kejari HSU. Fakta ini diperkuat oleh pengakuan bendahara yang bersangkutan.

​Lebih mencengangkan, KPK melacak aliran dana sebesar Rp450 juta yang masuk langsung ke rekening istri Albertinus. Uang tersebut berasal dari Kepala Dinas PUPR dan Sekretaris DPRD HSU sepanjang Agustus hingga November 2025.

​Barang Bukti dan Status Buron

​Dalam penggeledahan di rumah dinas Albertinus, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp318 juta sebagai barang bukti awal.

​Sementara itu, Tri Taruna Fariadi yang kini buron, diketahui tidak hanya berperan sebagai perantara bagi atasannya. KPK mencatat Tri secara pribadi diduga telah menerima gratifikasi fantastis senilai Rp1,07 miliar sejak tahun 2022, termasuk setoran dari kontraktor dan mantan pejabat dinas.

​KPK mengimbau Tri Taruna untuk segera menyerahkan diri dan memperingatkan pihak manapun agar tidak membantu persembunyian tersangka.