Kantor Berita Kalimantan

Butuh Uang Untuk Bayar Iuran Kontrakan, MS Nekat Membegal Warga

KBK.News, MARTAPURA – Polres Banjar menggelar Press Rilis hasil pencurian dengan kekerasan atau Curas Sat Reskrim Polres Banjar dengan menghadirkan 2 orang pelaku Curas (begal) beberapa waktu yang lalu, Rabu (2/10/2024) siang.

Diberitakan sebelumnya, Polres Banjar berhasil meringkus tiga pelaku, yakni MS (21), MF (16) dan MFR (19) atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Kecamatan Martapura,pada Sabtu (28/9) dan Minggu (29/9/2024). Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjar, Unit Kamneg dan Unit Inafis Sat Reskrim Polres Banjar

Pelaku Begal Yang Meresahkan Warga Martapura Diringkus Tim Gabungan Polres Banjar. (Foto : Humas Polres Banjar)

Dalam press rilis tersebut, Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution menyampaikan saat kejadian, ketiga pelaku sedang dalam pengaruh alkohol atau minuman keras (oplosan).

“Yang mana, dua orang menjadi korban curas dari para pelaku ini dan korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar,” ujar Wakapolres Banjar kepada awak media.

Faisal menjelaskan, saat kejadiam pelaku telah mengayunkan sajam jenis celurit, kemudian pelaku MS langsung membacok ke arah korban I (Ahmad), sehingga koban mengalami luka dibagian kelingking sebelah kanan. Saat mengalami luka, korban langsung melarikan diri bersama motor yang dibawanya.

“Sementara, korban II (M Rifqi) melintas ke lokasi tersebut yang kebetulan ketiga pelaku masih berada di sana. Ketika dihampiri para pelaku yang mengayun-ngayunkan sajamnya, korban II ini terjatuh dari motornya dan langsung lari dengan meninggalkan kendaraannya tersebut,” bebernya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka MS dan MFR yang beralamat di Kabupaten Banjar, disangkakan pasal 365 KUHP ayat 2, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan MF (anak di bawah umur) yang beralamat di Banjarbaru akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu, pelaku MS kepada awak media melakukan Tindak Pidana Curas karena membutuhkan uang untuk membayar kontrakan. Ia juga mengaku bahwa saat kejadian dirinya sedang dalam keadaan mabuk.

“Alasan melakukan ini karena saya mau membayar kontrakan dan kebetulan lagi butuh uang,” tutur MS saat diwawancara awak media.

Sementara saat ditanya siapa otak dari pembegalan tersebut, MS menjawab “Yang mengajak kami dan membawa sajam itu MF (16), kami baru pertama kali melakukan ini, awalnya kami diajak cari musuh saja. Untuk celurit milik teman kami dan yang jelas saya kapok melakukan ini,” pungkasnya.

Exit mobile version