Site icon Kantor Berita Kalimantan

Cabuli 20 Santri, Eks Pimpinan Ponpes Nurul Ilmi Martapura Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar, Ipda Anwar. (Foto : Rizal)

KBK.News, MARTAPURA – Polres Banjar secara resmi telah menetapkan Eks Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura yang berinisial MR (42) yang diduga mencabuli puluhan santrinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar Ipda Anwar kepada awak media, Rabu (15/1/2025) sore.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019, cuma kan yang nama nya anak-anak penuh tekanan, ada sedikit pressing dari terlapor, jadi mereka tidak berani speak up dan melaporkan hal ini,” ujar Ipda Anwar kepada awak media.

Anwar membeberkan bahwa pada tanggal 11 Januari 2025 salah seorang korban berinisial ABD datang ke Polres Banjar untuk melaporkan kasus pencabulan tersebut.

“Jadi berawal dari info itu, diketahui ada tindak pidana cabul didalam Ponpes Nurul Ilmi ini. Terkait dengan hal itu, kami mengumpul kan pulbaket, bahan keterangan. Ternyata setelah kami datang ke Ponpes, ada satu saksi dimana yang membenarkan cerita dari para korban,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Kanit PPA, diduga ada 20 santri yang menjadi korban pada kasus tersebut, namun yang berani speak up atau bicara hanya 5 korban.

“Bahkan sebagian dari mereka ada yang sudah dewasa, karena kejadian pada 2022 waktu itu mereka masih di bawah umur,” sebutnya.

“Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beliau kami periksa sebagai saksi terlebih dahulu, lalu kami lakukan gelar perkara dan akhirnya penetapan tersangka,” lanjutnya lagi.

Anwar menyampaikan bahwa tersangka MR mengaku sebelumnya pernah mengalami hal yang sama seperti yang MR lakukan terhadap santrinya.

“Motifnya itu adalah membuang nahas atau membuang sial dan ada disertai nafsu juga oleh tersangka, bahkan ada iming iming bahkan paksaan untuk tidak melaporkan,” ucapnya.

Tersangka disangkakan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 Miliar.

Exit mobile version