Cabuli Anak Tiri dan Ancam Pakai Pisau , Warga Antasan Raden Ini Diringkus Polisi
KBK News, BANJARMASIN- Pelaku pencabulan terhadap anak tiri berinisial HR (44) ini ditangkap polisi, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Warga Jalan Antasan Raden Muara Banjarmasin ini diduga melakukan cabul itu di rumah korban.
HR yang sehari-harinya sebagai buruh diamankan polisi setelah adanya laporan sang bibi korban, ke Polresta Banjarmasin.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banjarmasin akhirnya berhasil menangkapnya di Jalan Teluk Tiram Laut Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat,
Unit PPA juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kaos warna putih milik korban. Kemudian satu lembar sarung warna hijau lumut milik pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahahean mengatakan, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri ketika korban berada di dalam kamar.
“Korban merupakan anak tirinya sendiri berinisial ZI (17), yang bekerja berjualan kue,” jelas Partogi, Kamis (7/5/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Antasan Banjarmasin Barat. Ketika itu ia seorang diri di dalam kamar tidurnya.
Pelaku kemudian masuk ke kamar dan diduga langsung melakukan tindakan cabul terhadap korban.
“Korban sempat melakukan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan. Namun pelaku diduga membekap mulut korban dan mencekik leher korban agar tidak berteriak,”ungkap Kanit.
Bahkan pelaku juga diduga mengambil sebilah pisau dapur yang berada di dalam kamar. Lalu ia mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam) tersebut.
Korban yang terus berusaha melawan kemudian mencoba merebut pisau dari tangan pelaku.
Akibatnya ia mengalami luka pada bagian jempol tangan kanan.
Meski dalam kondisi terluka, korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri. Karena berhasil mendorong dan menendang pelaku hingga terlepas.
Korban kemudian lari keluar rumah menuju warung milik bibinya, tempat ZI bekerja berjualan kue.
Sementara usai kejadian, pelaku melarikan diri dan diduga membuang pisau dapur yang digunakan untuk mengancam korban ke rawa di depan rumah.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. “Setelah diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik,”pungkas Partogi









